Kuasa Hukum Wahyu Jayadi Yakini Membunuh Secara Spontanitas
Shyafril mengaku tak sependapat dengan persangkaan yang dikenakan oleh Kejaksaan Negeri Gowa. Kliennya diketahui dijerat pasal 340 KUHP tentang pembun
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/Tribungowa.com
Wahyu Jayadi (tengah) ketika diserahkan oleh penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri Gowa, Jumat (19/7/2019) lalu.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Tim Saber Pungli Datangi Kantor Samsat Jeneponto, Ada Apa?
Andre Taulany Hibur Nunung di Penjara, Masih Nangis-nangis dan Titip Rindu Buat Orang Ini
Pascakalah dari Persija, Latihan PSM Hanya Dihadiri 17 Pemain Sore Ini
VIDEO: Satlantas dan UPT Samsat Toraja Utara Sweeping Pajak Kendaraan
VIDEO:Massa Pendukung Caleg Muhammad Arifuddin Unjuk Rasa di Kantor KPU Wajo
Berita Terkait