VIDEO:Massa Pendukung Caleg Muhammad Arifuddin Unjuk Rasa di Kantor KPU Wajo
Mereka menolak keputusan KPU Wajo yang tidak menetapkan caleg Partai Hanura di dapil V (Sajoanging-Penrang-Takkalalla-Bola), Muhammad Arifuddin sebaga
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Ratusan masyarakat Kabupaten Wajo yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Peduli Arifuddin, menggeruduk Kantor KPU Wajo, Jl Bau Mahmud, Sengkang, Selasa (23/7/2019).
Mereka menolak keputusan KPU Wajo yang tidak menetapkan caleg Partai Hanura di dapil V (Sajoanging-Penrang-Takkalalla-Bola), Muhammad Arifuddin sebagai caleg terpilih DPRD Kabupaten Wajo.
Pospeda Tingkat Sulsel Digelar Oktober 2019 di Asrama Haji Sudiang
6.004 Peserta Ujian TPA Jalur Mandiri UNM, Dibuka Juga Jalur Penghafal Alquran dan Jalur Prestasi
Sebelum Dianiaya oleh Oknum Polisi Takalar, Pelayan Kafe Mengaku Diseret
TRIBUNWIKI: Gagal Tampil dengan Album Barunya di Busan karena Badai, Ini Profil Ailee
Kisah Hasani, Penjual Ikan Sisihkan Uang Rp 15 Ribu Per Hari Demi Berangkat Haji
Kisah Hasani, Penjual Ikan Sisihkan Uang Rp 15 Ribu Per Hari Demi Berangkat Haji
"Ini kita dizalimi di negara demokrasi, caleg peraih suara terbanyak di dapil V Wajo tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih," kata Herianto Ardi, salah satu orator.
Diketahui, Muhammad Arifuddin adalah peraih suara terbanyak di dapil V Wajo, dengan perolehan suara 3.850.
"Artinya KPU tidak menghitung suara rakyat yang 3.850 tersebut," katanya.
Mereka pun membentangkan spanduk bertuliskan #SaveArifuddin #SaveMasyarakatWajo, juga #SuaraRakyat3.850TdkBerartiApa2diMataKPU.
Ketua KPU Wajo, Haedar yang menemuai massa aksi pun menyebutkan alasan mengapa Muhammad Arifuddin tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan suara sah pada penetapan caleg terpilih, Senin (23/7/2019) kemarin.
"Kita jalankan arahan dari KPU pusat terkait kasus suadara Muhammad Arifuddin, kita sudah konsultasikan dan hasilnya seperti ini," katanya.
Dirinya pun menjelaskan terkait tahapan pemilihan umum. Sebab, massa aksi mempertanyakan keputusan KPU Wajo yang meloloskan Muhammad Arifuddin di dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tapi tidak menggugurkannya di saat penetapan.
"Kita harus pahami tahapan pemilu, putusan MA terkait ditolaknya kasasi saudara Arifuddin saat sudah masuk tahapan penetapan," katanya.

Hal tersebut pun diatur dalam pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) PKPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Olehnya, keputusan KPU Wajo nomor: 832/PL.01.9-Kpt/027313/KPU-Kab/VII/2019 tentang penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih pun masih bisa digugat di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
Diketahui, Muhammad Arifuddun terlibat kasus kriminal lantaran mengedarkan barang-barang ilegal dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung nomor 3034 K/Pid.Sus/2018, Muhammad Arifuddin dikenakan kurungan 4 bulan. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja