6 Fakta Suami Lihat Video Istri Berhubungan Intim dengan Kakek di Ladang Tebu,Kasus Lain Lebih Sadis
Beberapa waktu terakhir masyarakat dibuat heboh dengan kasus asusila melibatkan seorang wanita dan kakek. Berikut ini beberapa fakta tentang kasus su
6 Fakta Suami Lihat Video Istri berhubungan intim dengan Kakek di Ladang Tebu,Kasus Lain Lebih Sadis
TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa waktu terakhir masyarakat dibuat heboh dengan kasus asusila melibatkan seorang wanita dan Kakek.
Berikut ini beberapa fakta tentang kasus suami berinisal BJ (55) melaporkan istrinya, NS (42), ke polisi seusai melihat video hubungan badan sang istri dengan seorang kakek B (67), akhirnya terungkap.
Fakta-fakta ini terungkap setelah sang suami melihat video hubungan badan istrinya dengan seorang kakek yang direkam oleh tetangga.
Dirangkum oleh SURYA.co.id dari Kompas.com dalam artikel 'Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Pria Tua, Seorang Petani Lapor ke Polisi', berikut fakat-fakta tentang kasus suami tonton video hubungan badan istri dengan seorang kakek langsung melaporkannya ke polisi.
1. Awal Kejadian
Menurut Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni, kejadian itu berawal dari B yang pergi menuju ladang tebunya di Nagari Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.
Kemudian tidak berapa lama tersangka NS juga mengikuti dari belakang.
Baca: Apa Hipotermia? Kenali Penyebab, Gejalah, Pencegahan, Pengobatan dan Komplikasi yang Dapat Muncul
Baca: Pelanggan XL Home Kini Bisa Nonton Serial Animasi Nussa dan Rara
Baca: Peringati HAN, Dompet Dhuafa- SPIDI Gelar Aspirasi Motivasi dan Dedikasi Anak
2. Direkam Tetangga
Seorang tetangga yang menjadi saksi, mengikuti kedua orang tersebut hingga ke ladang tebu itu.
Saksi terkejut karena kedua tersangka melakukan perzinahan.
Kemudian saksi merekam adegan itu dan mendatangi kedua tersangka.
Tersangka yang kaget, kemudian melarikan diri.
Baca: DPRD Takalar Gelar Rapat Paripurna, Ini Dibahas
Baca: TRIBUNWIKI: Carissa Putri Pakai Tas Harga Rp 66 Juta Bikin Heboh, Ini Profilnya
Baca: Atlet Sepak Takraw Asal Luwu Utara Bawa Indonesia Raih Medali Emas di ASG
3. Video Ditonton Suami
Selanjutnya, saksi mendatangi suami tersangka, BJ, untuk memberitahu kejadian itu dan memperlihatkan rekaman videonya.
Suami pun murka dan tak menyangka akan dikhianati istri dengan cara seperti itu.
4. Laporkan Istri
BJ yang tidak terima kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.
Hingga saat ini masih diproses.
4. Tersangka Diamankan
Saat ini, kedua pelaku NS dan B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Matur untuk pemeriksaan selanjutnya.
"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.
Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Baca: Kadir Halid Sebut Pencopotan Hatta Terkesan Terndensius
Baca: Desa Mattiro Bombang Gelar Musdes RKP Tahun 2020
Baca: Aduh! Demi Penampilan & Ingin Tampil Beda, SPG Cantik Ini Nyuri Baju Mewah di Mal, Modusnya
6. Kasus Sebelumnya
Kasus istri ketahuan berhubungan badan dengan selingkuhannya juga pernah terjadi di Kalimantan Selatan
Bahkan, suami sah langsung membacok selingkuhan istrinya itu
Dilansir dari banjarmasinpost.co.id dalam artikel 'Pergoki Istri Diselingkuhi Tetangga, M Syairiansyah Habisi M Nuh Saat Masih Telanjang di Banjarbaru', insiden suami bunuh selingkuhan istri secara sadis itu terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Suami yang kalap itu telah menyerahkan diri ke polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
M Syairiansyah (45), warga Jalan Berkat Mufakat RT 14, Kelurahan Landasan UlinBarat, Lianganggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan menghabisi selingkuhan istrinya, M Tuah alias M Nuh (40), saat tertangkap basah sedang melakukan hubungan intim dengan istrinya, Minggu (5/5/2019) dini hari pukul 00.30 Wita.
M Tuah yang merupakan tetangga tersangka, tewas dalam keadaan tanpa busana alias telanjang dengan tubuh luka-luka akibat bacokan dan hantaman benda tumpul.
M Nuh tewas saat dibawa ke rumah sakit.
Usai menghabisi selingkuhan istrinya, tersangka M Syariansyah menyerahkan diri ke Polsek Banjarbaru Barat.
Sementara sang istri, kabur entah ke mana.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Syaiful Bob membenarkan peristiwa tersebut.
"Ya benar. pelaku menyerahkan diri. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3, junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kompol Syaiful Bob.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian ini terjadi pada Minggu (5/5/2019) dini hari pukul 00.30 Wita.
Awalnya tersangka Syahriansyah yang baru pulang dari menyopir truk di Batulicin, Tanahbumbu, secara tak sengaja memergoki istrinya sedang berhubungan intim di rumah dengan tetangganya M Tuah.
Rupanya isterinya Sahriyanti (25) tak menyangka bahwa suaminya itu juga akan cepat-cepat pulang ke rumahnya pada dini hari itu.
Melihat kejadian itu, emosi Syahriansyah langsung murka.
Dengan kemarahan memuncak dia langsung memukuli M Tuah dengan kedua tanganya.
Masih tak puas dengan bogem mentah, M Syairiansyah lalu mengambil celurit, lalu menyerang korban hingga luka-luka.
Setelah celuritnya terjatuh, tersangka mengambil balok kayu dan kembali menggebuki tetangganya.
Teriakan ampun dari korban tak digubrisnya, hingga meregang nyawa di tempat kejadian.
Melihat suaminaya mengamuk, sang istri Sahriyanti juga ketakutann lalu lari ke semak belukar di belakang rumahnya untuk menyelamatkan diri.
Saat dipreriksa di kantor polisi tersangka M Syariansyah mengakui perbuatannya.
"Siapa mas yang tak emosi kalau isteri diselingkuhi," katanya.
A
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Fakta Suami Tonton Video Hubungan Badan Istri & Kakek Lalu Lapor Polisi, Kasus Lain Lebih Tragis, https://surabaya.tribunnews.com/2019/07/22/5-fakta-suami-tonton-video-hubungan-badan-istri-kakek-lalu-lapor-polisi-kasus-lain-lebih-tragis?page=all.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi
