Suami Terima Video Istri Berzina dengan Pria Lain di Ladang Tebu, Disaksikan dan Direkam Tetangga
Suami Terima Video Istri Berzina dengan Pria Lain di Ladang Tebu, Disaksikan dan Direkam Tetangga
Suami Terima Video Istri Berzina dengan Pria Lain di Ladang Tebu, Disaksikan dan Direkam Tetangga
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang wanita bersuami terpoergok selingkuh dengan pria lain di ladang tebu.
Kejadian itu disaksikan langsung oleh dua tetangga si wanita.
Bahkan saat itu, saksi atau tetangga itu sempat merekam hubungan intim keduanya.
Video rekaman kemudian diserahkan pada suami dari wanita yang berselingkuh tersebut hingga kemudian berujung kasus di kepolisian.
Baca: Jamaah Salat Subuh Pergoki Wanita Putus Cinta Digagahi di Masjid Makassar, Ini Terjadi Pada Pelaku
Tak terima, suami BJ (55) melaporkan istrinya, NS (42), ke Polsek Matur, Sumatera Barat.
NS tepergok berselingkuh dengan seorang kakek B (67) di ladang tebu miliknya di Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Saat ini, kedua pelaku NS dan B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Matur untuk pemeriksaan selanjutnya.
"Betul, B dan NS sudah tersangka dan saat ini kasusnya ditangani oleh Polsek Matur," ucap Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni yang dihubungi Kompas.com, Minggu (21/7/2019).
Menurut Beni, kejadian itu berawal dari B yang pergi menuju ladang tebunya di Nagari Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.
Kemudian tidak berapa lama tersangka NS juga mengikuti dari belakang.
Seorang tetangga yang menjadi saksi, mengikuti kedua orang tersebut hingga ke ladang tebu itu.
Saksi terkejut karena kedua tersangka melakukan perzinahan.
Baca: Ibu Pergi ke Sawah, Dua Anak SD Berhubungan Badan Layaknya Suami-Istri di Rumah, Direkam dan Viral
Kemudian saksi merekam adegan itu dan mendatangi kedua tersangka.
Tersangka yang kaget, kemudian melarikan diri.
Selanjutnya, saksi mendatangi suami tersangka, BJ, untuk memberitahu kejadian itu dan memperlihatkan sebuah rekaman videonya.
BJ yang tidak terima itu, kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.
"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.
Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Suami Hancurkan Rumah Baru Setelah Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Malang
Kasus istri selingkuh juga sempat heboh di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Kasus perselingkuhan itu viral setelah sang suami membongkar rumah yang ditinggali sang istri menggunakan eskavator pada Senin (10/5/2019).
Kanit Reskrim Polsek Donomulyo Kabupaten Malang, Ipda M Arif Karnawan memberikan keterangan, terkait apa yang sebenarnya terjadi di balik video penghancuran rumah yang sempat viral di media sosial.
Arif membenarkan kejadian tersebut terjadi di RT 25, Dusun Karangrejo Utara, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
"Pembongkaran bisa viral seperti itu karena bongkarnya pakai alat berat," terang Arif ketika dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).
Terkait masalah yang terjadi, Arif menerangkan masalah tersebut kini sudah selesai.
Ternyata, masalah itu tidak sampai dibawa ke ranah hukum karena pembongkaran rumah berdasarkan kesepakatan pemilik rumah, yakni antara Budiono dengan Lindawati.
Keduanya bekerja wiraswata.
Kedua orang bersangkutan tersebut, diketahui kini telah pisah ranjang.
"Informasi yang kami dapat, pasangan suami istri ini bercerai beberapa bulan lalu.
Kemudian karena tidak ada kesepakatan siapa yang berhak menempati, akhirnya sepakat bangunan rumahnya dirobohkan".
"Berdasarkan dari keterangan Hartono, orangtua Lindawati, tanah bangunan rumah tersebut miliknya.
Pembongkaran rumah karena sudah ada kesepakatan.
Dan dipastikan tak ada paksaan ataupun tekanan," jelas Arif.
Terkait isu yang mencuat di media sosial soal dugaan perselingkuhan sang istri, Arif mengaku tak tahu-menahu.
Apalagi, pihak keluarga juga tidak menceritakan perihal perceraiannya.
"Ketika kami mendatangi lokasi, suami istri tidak ada di tempat. Keluarga juga tidak tahu mereka pergi kemana," tegas Arif.
Suami Mengaku Hamili Wanita Lain, Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suami
Divonis karena bersekongkol melakukan pembunuhan, pasangan selingkuh ini berlari menuju sel setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2019.
Keduanya yakni Rina (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Rina dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Meo 15 tahun penjara.
Rina dan Meo dinyatakan bersalah telah bersekongkol dalam pembunuhan Andi Saputra (31), suami terdakwa Rina.
Ketua majelis hakim Aslan Ainin mengatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Mengadili terdakwa Mimin alias Meo dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," kata Aslan.
Mendengar hal tersebut, Meo hanya bisa diam.
"Terdakwa Rina binti Samirin terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo, maka mengadili dengan menjatuhkan penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama di penjara," lanjut Aslan.
Keduanya menyatakan menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Meo dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Eko Winangto.
Sementara terdakwa Rina dituntut 15 tahun penjara.
Eko Winangto menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Menyatakan Mimin alias Meo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang"
"Maka memohon Mejelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," ungkap Eko Winangto, Senin 17 Juni 2019.
Mendengar hal tersebut, Rina yang duduk disebelah kiri Meo hanya bisa menangis sesenggukan.
Sesekali Rina mengusap mata dan hidungnya menggunakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Pengadilan Negeri Bandar Lampung."
"Selanjutnya, menyatakan Rina binti Samirin terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo"
"Maka memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan penjara selama 15 tahun dikurangi selama di penjara," imbuh Eko.
Mendengar hal tersebut, Rina pun hanya terdiam dan terus menundukkan kepala.
JPU menyatakan, hal yang memberatkan yakni keduanya telah melakukan dan berencara menghilangkan nyawa seseorang.
"Yang meringankan, keduanya mengakui dan menyesali semua perbuatanya," tandas Eko.
Ketua majelis hakim Aslan Ainin pun menyela.
Ia menyampaikan bahwa kedua terdakwa memiliki hak melakukan pembelaan.
"Saudara (Meo) memiliki hak untuk melakukan pembelaan. Disatukan atau dipisahkan, terserah," kata Aslan.
"Khusus Rina (tidak ada kuasa hukum), bikin sendiri ya pembelaannya. Boleh tulis tangan dan dibacakan dalam persidangan," imbuh Aslan.
Rina pun menganggukkan kepala sembari kembali mengusap wajahnya dengan menggunakan rompi tahanan.
Bersekongkol Bunuh Suami
Dua terdakwa pembunuhan Andi Saputra (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 13 Mei 2019.
Keduanya adalah Rina (31), istri korban, dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aslan Ainin, keduanya didakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
JPU Eko Winangto menghadirkan lima saksi, termasuk Ari Anggara.
Dalam kesaksiannya, pria yang biasa disapa Angga ini mengaku tidak mengetahui persis kejadian tersebut.
"Pertama, saya gak tahu. Yang jelas, (korban) mengalami luka tusuk. Begitu di rumah sakit, saya tanya istri korban. Dia bilang, 'gak tahu. Tiba-tiba ada yang nusuk AA Andi'," kata Angga.
Angga mengatakan, istri korban tidak menyebut siapa pelaku penusuk korban.
"Hanya bilang kalau pelaku pakai topeng," paparnya.
Meski demikian, Angga membenarkan bahwa ada masalah dalam rumah tangga Andi dan Rina.
"Memang korban Andi cerita sama saya ada masalah kayak gini. Saya gak nanggepin. Kan masalah keluarga. Cerita gugurin kandungan"
"Dan saya cuma sekali mendengar kalau cekcok. Salah satunya masalah selingkuhan," tandasnya.
Dalam dakwaannya, JPU Eko Winangto mengatakan, peristiwa itu berawal dari perkenalan antara Rina dan Mimin alias Meo pada Juni 2018.
Keduanya sama-sama bekerja di gudang rongsokan di Jalan Hayam Wuruk Gang Mangga, Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung.
Saat itu, terdakwa Mimin berstatus duda.
Selama bekerja di tempat sama, Rina sering menceritakan keretakan hubungan rumah tangganya kepada Mimin.
"Keduanya pun menjalin hubungan tanpa diketahui korban," ungkap JPU.
Selanjutnya pada Minggu, 9 Desember 2018, tersangka Rina terlibat cekcok dengan Andi.
Cekcok ini dipicu pengakuan Andi telah menghamili seorang wanita dan dimintai pertanggungjawaban.
"Mendengar hal ini, terdakwa Rina marah dan minta diceraikan. Namun, korban tidak mau," sebut JPU.
Karena merasa sakit hati, Selasa, 11 Desember 2018, Rina menghubungi Mimin.
"Dalam percakapannya, (Rina) meminta terdakwa Meo untuk melampiaskan rasa kesal dan sakit hatinya terhadap korban," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tetangga Pergoki dan Rekam Wanita Sudah Bersuami Selingkuh Hingga Berhubungan Intim di Ladang Tebu, https://wartakota.tribunnews.com/2019/07/22/tetangga-pergoki-dan-rekam-wanita-sudah-bersuami-selingkuh-hingga-berhubungan-intim-di-ladang-tebu?page=all.
Editor: Panji Baskhara