Polisi Bekuk 11 Pengedar Sabu dalam Sepekan di Gowa
Para pengendar narkoba ini terjaring dalam kegiatan Operasi Antik Lipu 2018 yang dilaksanakan Polres Gowa selama sepekan, sejak tanggal 16 Juli lalu.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/Tribungowa.com
Kasat Narkoba AKP Maulud (tengah) didampingi Kasubbag Humas AKP Mangatas Tambunan merilis penangkapan pengendar narkoba di Gowa.
Kemudian, Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 127 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tebtang Narkotika, ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Halaman 2 dari 2