Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diperiksa Hakim, Bawaslu Sulsel: Memang Ada Pergeseran Suara dan Diperbaiki

Azry memberikan kesaksian untuk seorang terdakwa Umar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Sidang pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Makassar. Tujuh penyelanggara pemilu jalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Azry Yusuf dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Makassar.

Azry merupakan salah satu dari 20 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulselbar, atas kasus dugaan tindak pidana pemilu 2019 yang menyeret tujuh terdakwa.

Azry memberikan kesaksian untuk seorang terdakwa Umar, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang.

Hingga Juli 2019, Pengadilan Agama Enrekang Sudah Terima 18 Permohonan Dispensasi Nikah

Akhirnya Ngaku Pacaran, Sule Menangis & Sempat Diusir dari Rumah Naomi Zaskia

Kolam Susu dan Surga Pangan Bernama Indonesia

Dihadapan majelis hakim dipimpin langsung Harto Pancono, Azry menerankan pelanggaran pemilu dilaporkan oleh seorang warga sejak 15 Mei 2019 berkaitan dengan rekap suara ditingkat Provinsi.

Laporanya mengenai perubahan perolehan suara di internal Partai Golkar oleh penyelanggara pemilu.

"Atas laporan itu, kami langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran adminstrasi dan melakukan pencocokan perolehan suara," sebutnya.

Azry mengakui ada pergeseran suara dari calon legislatif partai golkar.

Suara tidak sesuai antara dokumen penghitungan suara C1 dari TPS dengan hasil rekapitulasi TPS DAA 1 yang dikeluarkan PPK.

Setelah melalui proses pengumpulan bukti permulaan adanya indikasi pelanggaran, pada saat itu Bawaslu melakukan pembahasan kedua.

Hingga Juli 2019, Pengadilan Agama Enrekang Sudah Terima 18 Permohonan Dispensasi Nikah

Akhirnya Ngaku Pacaran, Sule Menangis & Sempat Diusir dari Rumah Naomi Zaskia

Kolam Susu dan Surga Pangan Bernama Indonesia

"Dari hasil pembahasan menyimpulkan kajian, begitu disepakati ditingkatkan penyidikan," sebutnya.

Baca: Suara Imran Bertambah 4 Suara, RP Minus 13, Terungkap Usai Hitung Ulang Suara

Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penghitungan suara ulang.

KPU kemudian melakukan perhitungan suara ulang atau mencek kembali hasil perhitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, di 108 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) II Sulsel.

Dapil II Sulsel atau Makassar B meliputi Kacamatan Panakkukang, Manggala, Tamalanrea, dan Biringkanaya. Hitung ulang digelar di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Hitung ulang digelar setelah Bawaslu Sulsel memerintahkan KPU Kota Makassar melakukan penelusuran dengan membuka kotak dan memeriksa DAA-1 Plano (rekapitulasi TPS).

Dari hasil hitung ulang, suara Rahman Pina (RP) dan Imran Tenri Tata Amin Syam ternyata berubah seperti dalam putusan Bawaslu Sulsel terkait dugaan pengurangan dan penggelembungan suara.

Meski demikian, pergeseran suara tersebut tak signifikan mempengaruhi komposisi perolehan kursi Golkar di Dapil II.

Pada hitung suara lalu, suara RP sebanyak 15.128 suara. Setelah hitung ulang, tinggal 15.115 suara atau ada penambahan 13 suara. Itu artinya pascahitung ulang, suara RP berkurang 13 suara.

Sedangkan Imran Tenri Tata, sebelumnya mendapat 14.840 suara pada rekapitulasi pertama. Dan setelah dilakukan rekapitulasi ulang, suaranya justru naik menjadi 14.844 suara dari sebelumnya 14.840 suara. Artinya suara Imran bertambah empat pascasinkronisasi C1 Plano.

“Tidak banyak berubah. Imran dapat tambahan 4 suara, Partai tambahan 12 suara, Rahman Pina dikurangi 13 suara dari hasil perhitungan awal,” tegas Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada Tribun, Sabtu (18/5/2019).

Saiful Jihad menjelaskan bahwa TPS yang dicheck DAA1-nya, yaitu 45 di Biringkanaya dan 63 di Panaikang.

Adapun rincian hasil hitung ulang tersebut adalah, Partai Golkar dari 3.473 suara menjadi 3.485 suara.

7 Terdakwa Penggelembungan Suara

Sekedar diketahui dalam perkara ini menndudukan tujuh tedakwa.

Mereka Umar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang.

Adi adalah Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya.

Aggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panaikang, Kecamatan Panakkukang Fitri, Operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biringkanaya Rahmat.

Anggota PPS Panakkukang Ismail, anggota PPK Biringkanaya Firman, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Karampuang, Barliansya. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved