Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hingga Juli 2019, Pengadilan Agama Enrekang Sudah Terima 18 Permohonan Dispensasi Nikah

Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang Sulsel telah menerima 18 perkara permohon dispensasi nikah hingga Juli 2019 ini.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Suasana ruang pelayanan di Pengadilan Agama Enrekang. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang Sulsel telah menerima 18 perkara permohon dispensasi nikah hingga Juli 2019 ini.

Jumlah tersebut sudah hampir menyamai catatan total pemohon saat 2018 lalu yang mencapai 36 perkara.

Dispensasi nikah merupakan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk memberikan dispensasi bagi pihak yang hendak menikah.

Baca: Hingga Juli 2019, Polres Enrekang Tangani 7 Kasus Narkoba

Baca: Dua Pegawainya Naik Pangkat, Ini Pesan Karutan Kelas IIB Enrekang

Baca: Oktober, 28 Desa di Enrekang Gelar Pilkades Serentak

Tetapi terhalang oleh umur yang belum diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk menikah.

Sesuai aturan perundang-undangan usia minimal menikah untuk perempuan adalah 16 tahun dan untuk laki-laki 19 tahun.

Menurut Panitera Pengadilan Agama Enrekang, Muh Tang, mengatakan angka permohonan Dispensasi nikah di Enrekang sangat meningkat pesat.

"Pemohon dispensasi nikah akhir-akhir ini sangat meningkat, tahun 2018 ada 36 permohonan, hingga Juli tahun 2019 ini saja sudah ada 18 permohonan," kata Muh Tang kepada TribunEnrekang.com, Senin (22/7/2019).

Ia menjelaskan, para pemohon dipensasi nikah adalah mayoritas usia pelajar tingkat SMA dan SMK.

"Paling banyak tentu adalah pelajar SMA dan SMK, yang kurang diawasi orang tuanya," ujarnya.
(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Baca: Ada Oknum Tentara yang Berani Menakuti Gubernur Ini? Berikut Kata Edy Rahmayadi Lupa Saya Mantan

Baca: Tetangga Rekam Adegan Perzinahan NS dan BJ sebagai Bukti, Begini Nasib Pelaku Sekarang

Baca: Terungkap, Nunung Srimulat dan Suami Puluhan Tahun Pakai Narkoba, tapi Kenapa Baru Ditangkap?

Baca: SSCASN BKN-Pemerintah Buka 254.173 Lowongan, Kapan Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 Dibuka?

Baca: Presenter TVRI Tewas Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Selokan, Motif Pelaku Terungkap

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Baca: Cetak Gol Tunggal ke Gawang PSM Makassar, Ryuji Utomo: Peluang Juara Persija Belum Aman

Baca: Poligami Berujung Maut di Jeneponto, 5 Fakta Istri Siram Suami Pakai Air Panas hingga Tewas

Baca: Tiga OPD Pemprov Sulsel Diperiksa Kemendagri, Terkait Pengelolaan Keuangan 2017-2018

Baca: Foto-foto Cantiknya Randu Dahlia Putri Sujiwo Tedjo, Pesta Nikah Dihadiri Presiden Jokowi & Iriana

Baca: Deretan Fakta Final Indonesia Open 2019, Marcus/Kevin Raja Istora, Chou Tien Chen Cetak Sejarah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved