Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diperiksa Hakim, Bawaslu Sulsel: Memang Ada Pergeseran Suara dan Diperbaiki

Azry memberikan kesaksian untuk seorang terdakwa Umar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Sidang pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Makassar. Tujuh penyelanggara pemilu jalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi 

Pada hitung suara lalu, suara RP sebanyak 15.128 suara. Setelah hitung ulang, tinggal 15.115 suara atau ada penambahan 13 suara. Itu artinya pascahitung ulang, suara RP berkurang 13 suara.

Sedangkan Imran Tenri Tata, sebelumnya mendapat 14.840 suara pada rekapitulasi pertama. Dan setelah dilakukan rekapitulasi ulang, suaranya justru naik menjadi 14.844 suara dari sebelumnya 14.840 suara. Artinya suara Imran bertambah empat pascasinkronisasi C1 Plano.

“Tidak banyak berubah. Imran dapat tambahan 4 suara, Partai tambahan 12 suara, Rahman Pina dikurangi 13 suara dari hasil perhitungan awal,” tegas Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada Tribun, Sabtu (18/5/2019).

Saiful Jihad menjelaskan bahwa TPS yang dicheck DAA1-nya, yaitu 45 di Biringkanaya dan 63 di Panaikang.

Adapun rincian hasil hitung ulang tersebut adalah, Partai Golkar dari 3.473 suara menjadi 3.485 suara.

7 Terdakwa Penggelembungan Suara

Sekedar diketahui dalam perkara ini menndudukan tujuh tedakwa.

Mereka Umar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang.

Adi adalah Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya.

Aggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panaikang, Kecamatan Panakkukang Fitri, Operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biringkanaya Rahmat.

Anggota PPS Panakkukang Ismail, anggota PPK Biringkanaya Firman, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Karampuang, Barliansya. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved