Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Aniaya Pelayan Cafe, Begini Nasib Bripka W

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Hotman Sirait mengatakan, Bripka W, sementara menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/IKBAL NURKARIM
Korban ID (23) saat diperiksa di Polsek Bangkala, Kecamatan Bangkala, Jeneponto. Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Takalar Bripka W kini dilimpahkan ke Polda Sulsel. 

"Perempuan Aminah cemburu dan sakit hati karena suaminya Bahtiar alias Tiar telah menikah dengan perempuan lain yang bernama MS," kata AKP Syahrul.

Kini ibu tiga orang anak hanya bisa menyesal atas perbuatannya yang membuat suaminya pergi untuk selamatnya

"Saya menyesal pak, tidak ada niat untuk membunuh suami saya, saya Ikhlas," tutupnya sambil menangis. 

Kassubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, motif pelaku yang tak lain istri korban sendiri karena, cemburu dan sakit hati.

"Perempuan Aminah cemburu dan sakit hati, karena suaminya Bahtiar alias Tiar telah menikah dengan perempuan lain yang bernama MS," kata AKP Syahrul, Sabtu (20/7/2019) siang.

Sementara itu Pelaku Aminah (30), diamankan di Mapolres Jeneponto mengaku menyesal atas tindakannya ini

"Saya menyesal pak, tidak ada niat untuk membunuh suami saya," kata Aminah.

Perempuan 30 tahun itu, mengaku aksinya sponton dan tak ada niat membunuh suami.

"Awalnya saya sedang masak air untuk dipakai minum, dan dimasukkan kedalam ember," tuturnya.

"Saat saya angkat ini air, amarah campur sakit hati muncul dan langsung menumpahkan air tersebut, ketubuh suami saya sendiri yang sedang tidur," jelasnya.

Kini ibu tiga orang anak itu mendekam di Mapolres Jeneponto, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Syarat dan Prosedur Poligami yang Sah

Melansir hukumonline.com, berikut syarat dan prosedur poligami yang sah.

Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum Perkawinan Indonesia berasaskan monogami.

Asas monogami lebih ditegaskan lagi di dalam bunyi Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Di mana seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Ini berarti sebenarnya yang disarankan oleh undang-undang adalah perkawinan monogami.
Akan tetapi, UU Perkawinan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat kita lihat Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 ayat [1] UU Perkawinan). Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:

a.    isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

b.    isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved