Langgar Disiplin Pegawai, 3 ASN Pemkab Selayar Dipecat
Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, diberhentikan sebagai PNS
Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG-Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu terungkap pada saat Sekretaris Daerah H Marjani Sultan jadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional,
di Halaman Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/7/2019).
Tiga nama tersebut yakni guru unit kerja UPT SMP Negeri 17 Selayar Sucitrawati, staf Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Muh Tasdiq Tahir, dan guru pada unit kerja UPT SMP Negeri 26 Selayar Maryam.
Baca: Ketua Hingga Petugas KPPS KPU Selayar Disidang di DKPP
Baca: Caleg Golkar Laporan 4 Komisioner KPU Selayar dan 8 Penyelenggara Pemilu ke DKPP
Baca: Dandim Selayar Beri Pembekalan ke Calon Perwira TNI AD di Bandung
Sucitrawati, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan pelanggaran yang, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Muh Tasdiq Tahir diberhentikan sementara sebagai PNS, karena yang bersangkutan berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Saat dia berada dalam Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Selayar.
Sementara Maryam, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,
karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan pelanggaran yang, bertentangan dengan ketententuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS.
H Marjani Sultan mengatakan, pada prinsipnya, sekarang kita sedang berada di era reformasi birokrasi.
"Yang salah satu poinnya adalah penegakkan disiplin terhadap ASN yang harusnya mengikuti aturan yang berlaku,"tuturnya.
Mereka yang diberhentikan sebagai PNS, lanjutnya, sebelumnya sudah melewati proses sesuai prosedur hingga akhirnya keluar surat keputusan Bupati terkait pemecatan.
"Ini menjadi catatan penting bagi ASN yang lain agar tetap berada pada garis yang sesuai aturan, dan mensyukuri profesi itu karena menjadi ASN adalah dambaan banyak orang,"jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini bukti bahwa pemerintah tegas, dan tidak tebang pilih kepada ASN yang terbukti melanggar hukum.
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah @instagram : nur_wahidah_saleh
Benarkah Ahok Selingkuhi Puput Nastiti Devi Saat Masih Jadi Ajudan Veronica Tan? Ini Kata BTP
Siapa Sangka Sosok Penyapu Jalanan atau Pasukan Oranye Itu Legenda Bulu Tangkis, Kenal?
Perwira Polda Perankan Video Panas dengan Selingkuhan, Dokter/Istri Temukan Koleksinya di Rumah
Baca: Tinggalkan Sinetron Pilih Jadi Istri Jenderal TNI, Inilah Foto-foto Rumah Mewah Artis Bella Saphira
Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 10 - Dibuka Madura United vs Arema FC, Simak PSIS vs Persib Live Indosiar
Baca: Pelatih PSM: Guy Junior dan Ferdinand Punya Gaya Beda, Jangan Banding-bandingkan
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
A
Baca: Ferdinand sang Super Sub! Guy Junior Juga Moncer, Modal Utama Jumpa Persija di Final Piala Indonesia
Baca: Perwira Polda Perankan Video Panas dengan Selingkuhan, Dokter/Istri Temukan Koleksinya di Rumah
Baca: Guru Nining Suryani Hidup dalam Kemiskinan, Gaji Hanya Rp 350 Ribu dan Tinggal di WC
Baca: Idul Adha, Jokowi Beli Sapi Simental 1.050 Kg Milik Petani di Wonomulyo, Sulbar! Segini Harganya?
Baca: LAGI VIRAL! Kakek Nenek Tak Mau Pisah Saat Laksanakan Ibadah Haji, Cemburuk ke Petugas & Saling Suap
Baca: Gawat, Wiljan Pluim Terancam Absen Perkuat PSM vs Persija di Leg Pertama Final Piala Indonesia 2018