Caleg Golkar Laporan 4 Komisioner KPU Selayar dan 8 Penyelenggara Pemilu ke DKPP
Mereka melaporkan Juniarti Ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur, Kecamatan Bonto Manai. Nurman Ketua PPS 3 Desa Bonea Makmur. Nurayam anggota PPK Kecamatan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Golkar Dapil II Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Arifin Dg Marola melaporkan 12 penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik pemilu.
Mereka melaporkan Juniarti Ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur, Kecamatan Bonto Manai. Nurman Ketua PPS 3 Desa Bonea Makmur. Nurayam anggota PPK Kecamatan Bontomanai.
Tunggakan Randis Lutra Capai Rp 292 Juta, Terbanyak dari Dinas Kesehatan
Hotman Paris Unggah Foto Pablo Benua Nikahi Wanita Lain dan Nama Istrinya Gimana dengan Parah Abis
Kemudahan Izin Kementan, Bogor Raup Puluhan Miliar Ekspor Tanaman Hias ke 10 Negara
Andi Suhada Sappaile dan Mesakh Rantepadang Bersaing Jadi Ketua DPC PDIP Makassar
Ini Penyebab Turunnya Tipe RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba
Andi Dewantara anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji anggota KPU Kepulauan Selayar, Nanda Jamaluddin Ketua KPU Kepulauan Selayar.
Sukardi anggota KPU Selayar, Arung Ketua KPPS 2 Desa Bontona Saluk, Kecamatan Bontomatene. Marak Ali Ketua KPPS 1 Desa Bontona Saluk.
Suriani anggota KPPS Desa Bontona Saluk, Zakaria Ketua PPK Kecamatan Bontomatene, Rahman Patta anggota PPK Kecamatan Bontomatene
Menurut Kuasa Hukum Arifin Dg Marola, Andan Buyung Azis ke 12 penyelanggaran pemilu di adukan ke DKPP karena melakukan pelanggaran kode etik.
"Yang menjadi pokok pengaduan kami ada tiga. Pertama penggelembungan suara caleg. Penggunaan advokad oleh KPPS dan ketiga adanya penyelenggara pemilu yang memobilisasi saksi ke rumah terlapor," kata Adnan Buyung Azis kepada Tribun.
Suara caleg yang digelembungkan berdasarkan isi pokok aduanya adalah caleg nomor 4 dari Partai Golkar Syamsul Rijal Rahim yang merugikan klienya.
Penggelembungan itu melibatkan penyelenggara pemilu mulai tingkat Ketua KPPS, PPS, Ketua dan Anggota PPK serta Komisioner KPU setempat.
Teradu VIII anggota KPU disebut telah membatalkan dua suara pengadu yang seharusnya sah, yakni satu suara yang robek pada lipatan, namun tidak mengenai kolom dan nama calon. Satu suara lagi tembus simetris.
Teradu IX karena membatalkan suara yang seharusnya sah. Juga pada saat rekap suara di TPS 1 Desa Bontona Saluk bukan ketua yang membuka dan memperlihatkannkesaksi, melaijkanKPPS 6.
Sementara peran teradu X karena memobilisasi saksi pada saat pelanggaran administrasi di Bawaslu Swlayar dan bertemu di rumah caleg nomor 4.

Teradu XI peranya karena menolak memproses yang dilakukan saksi partai Golkar. Keberatan saksi adalah adanya dua suara sah yang dibataljkan.
Sebelumnya caleg DPRD nomor 2 Selayar Arifin juga mengadukan ke Badan Pengawas Pemilu.
Pelanggaran yang dilaporkan, pertama terkait data hasil perhitungan di tingkat TPS. Dimana dari saksi mereka mencatat perolehan suara di TPS 3 Desa Bonea Makmur, Bontomanai, suara Arifin Dg Marolo 6, sama dengan suara calon nomor urut 4 Syamsurijal dengan perolehan enam suara.
Namun setelah rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Bontomanai angka perolehan suara ini berubah dimana caleg partai golkar nomor urut 4 syamsurijal berubah dari 6 menjadi 16 suara. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: