Ini Pendapat Ustad Abdul Somad dan Ustad Adi Hidayat Tentang Hukumnya Mencampur Mazhab
Ini Pendapat Ustad Abdul Somad.dan Ustad Adi Hidayat Tentang Hukumnya Mencampur Mazhab
Ini Pendapat Ustad Abdul Somad ( UAS ) dan Ustad Adi Hidayat Tentang Hukumnya Mencampur Mazhab
TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak sekali para jamaah yang menanyakan tentang mazhab ketika ustadz sedang memberikan ceramah disatu tempat.
Tanpa terkecuali Ustad Adi Hidayat dan Ustad Abdul Somad.
Disuatu pertemuan salah seorang jamaah menanyakan hal ini kepada ustad Adi Hidayat.
"Bolehkah berpegang pada beberapa mazhab tanpa sengaja"
Ustad Adi Hidayat pun menerangkan : "Mazhab pernah saya terangkan,. beda dengan manhaj kalau manhaj itu jalan yang lurus yang mengantarkan kita pada dalil petunjuk dari Al Quran dan sunnah jalannya sedangkan dari jalan itu nanti ada satu cara dan bergam cara sepanjang itu dari nabi itu manhaj sama
kalau yang dari nabi itu ada keberagaman kita harus pilih tidak mungkin semuanya dan kemudian kita terapkan dalam kehidupan kita tadi bismillah ada empat cara, antum kan tidak mungkin empat-empatnya diterapkan dalam salat bermazhab itu mengambil yang kita pilih, Hanafi, Maliki, Syafii atau Hambali.
Bukan kelompok tapi mengambil ajaran nabi dari mazhab ini Saya pun ngambil dari situ saya termasuk yang terbuka, kalau ada kebaikan ambil bukan zamannya kita berselisih
Mazhab adalah penggolongan suatu hukum atau aturan setingkat dibawah firkah, yang dimana firkah merupakan istilah yang sering dipakai untuk mengganti kata "denominasi" pada Islam.
Manhaj ialah kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang digunakan bagi setiap pelajaran-pelajaran ilmiyyah, seperi kaidah-kaidah bahasa arab, ushul ‘aqidah, ushul fiqih, dan ushul tafsir di mana dengan ilmu-ilmu ini pembelajaran dalam islam beserta pokok-pokoknya menjadi teratur dan benar.
Dan manhaj yang benar adalah jalan hidup yang lurus dan terang dalam beragama menurut pemahaman para sahabat
Sementara, Ustad Abdul Somad pun mendapat pertanayan serupa mengenai Mazhab.
"Bagimana baca bismilah jahr (syafii), dan tidak pakai qunut (hambali)
boleh tidak mencampur 2 mazhab dalam hukum masalah? Boleh selama tidak membatalkan apakah orang yang membcaca bismilah jahr batal karena tidak berqunut?
Tidak selama tidak membatalkan tapi kalau konsen ke mazhab syafi, imam syafii menyebut kalau mengaku bermazhab syafii tapi lupa membaca qunut subuh maka dia sujud sahwi
Keutamaan Shalat Jumat dan Bahaya Meninggalkannya Menurut Ustad Abdul Somad
Sholat atau Shalat Jumat merupakan aktivitas ibadah wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat Zuhur.
Shalat Jumat adalah salat yang diwajibkan pada waktu hari Jumat dan bukanlah Salat Zuhur sebagaimana dipahami oleh sebagian manusia.
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan Salat Jumat tanpa adanya uzur syar’i.
Bahkan Rasulullah saw menyatakan bahwa orang yang meninggalkan Salat Jumat tanpa uzur akan dikunci hatinya.
Dilansir dari video ceramah Ustaz Abdul Somad, Lc. MA yang diposting Ustaz Lover di Youtube pada 7 September 2017, seorang jemaah bertanya kepada Ustaz Abdul Somad apakah boleh kita salat zuhur untuk menggantikan salat Jumat.
Ustaz Abdul Somad menyatakan bahwa barang siapa yang menyepelekan Salat Jumat, maka pintu hatinya akan tertutup.
يا أيها الذين أمنوا
Hai orang-orang yang beriman
إذا نودي للصلاة من يوم الحمعة
Kalau kau dipanggil melaksanakan sholat jumat,
فاسعوا إلى ذكر الله
Segeralah, sambut panggilan Allah,
وذروا البيع
Tinggalkan transaksi, tinggalkan jual beli, jangan kau tinggalkan sholat Jum'at!
من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا
Siapa yang meninggalkan sholat Jumat, 3 kali berturut-turut tanpa udzur syar'i, karena menyepelekan perintah Allah,
طبع الله على قلبه
Allah mengunci pintu hatinya, maka hidayah tidak akan masuk ke dalam telinganya, inilah adzab di atas adzab, karena adzab yang pertama kali ada di dalam hati,
ختم الله على قلوبهم
Hati terkunci, setelah hati terkunci
وعلى سمعهم
Telinga tersumbat, setelah telinga tersumbat
وعلى أبصارهم غشاوة
Mata tertutup, kalau sudah telinga tersumbat, nasehat tak lagi bermakna, kalau sudah mata tertutup, segala yang dilihat tak lagi menjadi i'tibar pelajaran, itu semua berawal dari hati yang terkunci, salah satu yang menyebabkan hati terkunci, meninggalkan sholat Jum'at tanpa udzur syar'i.
........
"Siapa yang tidak melaksanakan salat Jumat secara Sengaja, Allah akan mengunci pintu hati. Hati terkunci, telinga tersumbat, mata tertutup gara-gara menyepelekan Salat Jumat," jelas Ustaz Abdul Somad.
Di dalam menjalankan ibadah Salat Jumat, kita tidak hanya bertujuan untuk Salat dua rakaat, tetapi juga mendengarkan Khotbah.
Ustaz Abdul Somad menyatakan salah apabila kita tidak segera masuk Masjid karena khotbah masih berlangsung.
Tata Cara Mengerjakan Salat Jumat (Niat, Rukun, Syarat Dan Keutamaannya)
Salat Jumat yaitu Salat yang berjumlah dua rakaat yang dilaksanakan pada hari jumat pada saat masuk waktu dzuhur yang diwajibkan khusus kepada laki-laki muslim yang sudah baligh/berakal dan tidak sakit (sakit keras).
Sedangkan bagi kaum perempuan tidak diwajibkan, mereka tetap sholat dzuhur empat rakaat seperti biasa.
Hukum Salat Jumat
Salat jum’at hukumnya fardu ‘ain bagi setiap muslim laki-laki yang sudah balig/berakal dan sehat (tidak sedang sakit berat).
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-qur’an Surah Al-jumuah ayat 9 :
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumuah: 9).
Syarat Wajib Salat Jumat
- Islam
- Balligh
- Berakal
- Laki-laki
- Merdeka (bukan budak)
- Sehat (orang yang sakit tidak diwajibkan)
- Menetap (bermukim), musafir tidak diwajibkan
Syarat Sah Salat Jumat
- Dilakukan disatu desa atau kota tertentu
- Masjid harus ditentukan kira-kira yang cukup untuk menampung banyak jamaah
- Jumlah jamaah yang hadir dalam sholat jum’at sekurang-kurangnya 40 orang laki-laki yang telah memenuhi syarat wajib shalat jumat seperti yang telah disebutkan diatas.
- Dilakukan pada saat masuk waktu shalat dzuhur
- Didahului dengan khutbah dan membaca rukun dua khutbah
- Sholat jum’at dilakukan setelah khatib membaca rukun dua khutbah.
Rukun-Rukun Shalat Jumat
Rukun-rukun dalam sholat jumat sama dengan rukun-rukun dalam sholat lain, seperti niat, berdiri, takbiratul ihram, membaca fatihah, ruku’, i’tidal, sujud, duduk antara dua sujud, duduk tasyahud akhir, membaca tasyahud akhir, sholawat, salam dan yang terakhir tertib.
Sedangkan rukun shalat Jum’at ada 2 yaitu:
- Khutbah dua kali dan duduk diantara keduanya
- Sholat jum’at dilakukan dengan dua raka’at
- Sholat jum’at dilakukan secara berjama’ah
Tata Cara Mengerjakan Sholat Jum’at
1) Azan pertama
2) Azan kedua
3) Khatib berdiri melakukan khutbah sambil membaca rukun dua khutbah
4) Iqamah
5) Kemudian melaksanakan Sholat jum’at berjumlah 2 rakaat
Rakaat pertama:
· Takbiratul ihram sambil berniat melakukan sholat jum’at. Ini niatnya:
Artinya: "Aku niat sholat jumat dua rakaat fardhu karena Allah Ta'ala"
· Membaca surat Al-fatihah kemudian membaca surat Al-qur’an (ayat-ayat pendek)
· Kemudian Ruku’, I’tidal, sujud, duduk antara dua sujud, sujud kedua kemudian bangun untuk rakaat kedua.
Rakaat kedua:
· Membaca Al-fatihah, lalu membaca surat al-Qur’an
· Kemudian Ruku’, I’tidal, sujud, duduk antara dua sujud, lalu sujud kedua, kemudian duduk tasyahud akhir
· Dan yang terakhir member salam.
Keutamaan Sholat Jumat
Rasulullah SAW bersabda:
“Pada Hari Jumat di setiap masjid ada beberapa malaikat yang mencatat satu persatu orang yang hadir Sholat Jumat sesuai dengan kualitas kedudukannya. Apabila imam datang atau telah naik mimbar, maka para malaikat itu menutup lembaran catatan tersebut lalu mereka bersiap-siap mendengarkan Khutbah Sholat Jumat. Orang yang lebih awal diumpamakan seperti orang yang berqurban seekor unta gemuk, orang yang datang berikutnya seperti berqurban seekor sapi dan yang datang selanjutnya seperti berqurban seekor kambing. Yang datang selanjutnya seperti orang yang bersedakah seekor ayam dan berikutnya yang terakhir seperti orang yang bersedekah dengan sebutir telur.” (HR. Bukhari)
Dari hadis diatas dapat disimpulkan bahwa sangat banyak keutamaan bagi orang yang mengerjakan sholat jum’at apalagi datang tepat waktu sebelum azan dikumandangkan. Semoga kita termasuk orang yang paling pertama datang untuk mengerjakan sholat jum’at.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bolehkah Mencampur Mazhab? Ini Penjelasan Ustad Adi Hidayat dan Ustadz Abdul Somad, https://aceh.tribunnews.com/2019/01/15/bolehkah-mencampur-mazhab-ini-penjelasan-ustad-adi-hidayat-dan-ustadz-abdul-somad?page=2.