Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JPU Tunda Bacakan Tuntutan Pembunuh Taruna ATKP Aldama Putra Pongkala

Sidang pembacaan tuntutan hukuman terhadap Muh Rusdi, terdakwa pembunuhan Taruna ATKP, Aldama Putra Pongkala, ditunda, Rabu (17/07/2019).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
hasan/tribun-timur.com
Muh Rusdi terdakwa penganiyaan yang menewaskan taruna ATKP Makassar Aldama jalani sidang perdana di Pengadilan Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang pembacaan tuntutan hukuman terhadap Muh Rusdi, terdakwa pembunuhan Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP), Aldama Putra Pongkala, ditunda, Rabu (17/07/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar mengagendakan pembacaan tuntutan itu pada Rabu depan, di Pengadilan Negeri Makassar.

"Ditunda soalnya kami lagi ada acara," kata JPU Kejari Makassar, Tabrani.

Baca: Makassar dan Mamuju Gagal Jadi Ibu Kota Baru Indonesia, Kepala Bappenas Sebut yang Hampir Pasti

Baca: Pj Wali Kota Makassar Rapat Terbatas dengan Presiden RI Bahas Penerapan PLTSa

Baca: Dinas Perdagangan dan Dekranasda Makassar Pelatihan Anyaman Bambu

Acara yang dimaksud yakni kegiatan dalam rangka peringatan hari Adyaksa ke 59. "Rabu depan baru kita bacakan," sebutnya .

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,terjadi sejak 3 Februari 2019 lalu.

Saaat itu terdakwa Muh Rusdi melihat korban masuk di kampus ATKP berboncengan dengan ayahnya tanpa menggunakan helm.

Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP.

Baca: Makassar dan Mamuju Gagal Jadi Ibu Kota Baru Indonesia, Kepala Bappenas Sebut yang Hampir Pasti

Baca: Viral, Remaja Ini Langsung Kena Akibatnya Setelah Foto Depan Mobil Mewah Orang Lain & Reaksi Pemilik

Baca: Lowongan Kerja BUMN - PT Telkom Indonesia Buka Program Rehire 2019, Cek Info Resmi & Daftar di Sini!

Terdakwa ingin mempertanyakan alasannya korban sehinga tidak memakai helm. Ketika di panggil disaksikan enam taruna lainnya.

Disaat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol aqua.

Terdakwa lalu memukul korban tepatnya di bagian dada beberapa kali hingga terjatuh ke lantai "Terdakwa mengusap usap usap dadanya lalu dipukul dua kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Tabrani dalam materi dakwaan yang dibacakan.

Melihat korban tak sadarkan diri, terdakwa sempat dibuat tpanik dan langsung membawa korban ke barak delapan.

Baca: LINK Live Streaming Indonesia Open 2019 Hari Kedua, Duel Perang Saudara di Sektor Ganda Campuran

Baca: Lihat Foto Calon Termuda dan Cantik, Beredar Nama Calon Menteri di Kabinet Jokowi-Maruf, TKN: Hoax

Terdakwa juga mencoba menolong korban dengan cara memberi air minum Korban baru diketahui meninggal setelah memanggil dokter memeriksa kondisi korban.

"Tak ada yang melihat pemukulan karena ada aturan internal, jika senior memukul junior tidak boleh melihat," sebutnya.

Dalam materi dakwaan disampaikan bahwa penyebab kematian Aldama berdasarkanhasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, korban mengalami kegagalan gangguan pernafasan padaorgan paru-paru (terjadi edema paru).

Gangguan itu dipicu karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut (Acute Lung Injury) akibatdi adanya kekerasan benda tumpul pada bagian dada korban. (*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Lowongan Kerja Terbaru - PT Pos Indonesia Terima Karyawan Lulusan SMA SMK Sederajat, Cek Info Resmi!

LOWONGAN KERJA-Perusahaan Tambang THIESS Cari Pegawai Baru, Ada Posisi untuk Lulusan SMP/Sederajat

Baca: Link Live Streaming Gerhana Bulan, Niat dan Tata Cara Shalat Khusuf Lengkap di Sini

Baca: Prediksi PSM vs Persebaya - Jika Tampil, Taufik Tak Peduli Gigi Retak, Ini Statistik Penampilannya

Baca: Jika Menang Lawan Persebaya, PSM Makassar Naik ke Papan Atas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved