Live TV One, Live Streaming ILC TV One, Selasa, 16 Juli 2019, Tak Lagi Bahas Pilpres, tapi BLBI
Live TV One, Live Streaming Indonesia Lawyers Club ( ILC ) TV One, Selasa (16/7/2019) malam ini. Siaran talkshow politik dan hukum ILC TV
"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif pun mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi Syafruddin Temenggung oleh MA.
"Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Laode M Syarif dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019).
Laode M Syarif juga memandang adanya perbedaan sikap dari tiga hakim yang memutus kasasi juga baru kali ini terjadi.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, tetapi para hakim MA berbeda pendapat. Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Laode M Syarif.
Syafruddin Tumenggung pun telah keluar dari Rutan Cabang KPK sekitar pukul 19.54 WIB.
Ia mengenakan peci hitam, baju koko putih lengan panjang dan celana panjang bahan warna hitam.
Menurut Syafruddin Tumenggung, selama penantian, dia berusaha kooperatif menjalani proses hukum.
Selama itu pula, ia yakin ada titik terang baginya.
"Ya saya mengucapkan puji syukur, bahwa saya bisa di luar sekarang. Dan ini satu proses perjalanan panjang. Satu proses yang saya ikuti dari pengadilan negeri, kemudian ada pengadilan tinggi, kemudian sampai proses kasasi, alhamdulilah apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini satu hari yang bersejarah bagi saya," kata Syafruddin Tumenggung di luar gerbang Rutan Cabang KPK, Jakarta, Selasa malam.
"Saya selalu kooperatif mengikuti semua prosesnya, saya ikuti terus. Dan saya yakin memang ada titik terang di ujung terowongan yang gelap, yang akhirnya saya bisa menemukan titik itu," ucap dia lagi.
Kasus BLBI Kasus Syafruddin Tumenggung bermula dari penerbitan SKL BLBI kepada BDNI.
Penerbitan SKL itu merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.
Perbuatan Syafruddin Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin Tumenggung selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).