BREAKING NEWS: Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Divonis 5 Bulan
Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tujuh terdakwa kasus dugaan pengrusakan rumah di Koya Kota Jayapura.
Ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasa 170 KUHP.
Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Putusan itu dibacakan langsung Hakim yang dipimpin langsung Suratno dan dua hakim anggota lainnya , Selasa (16/07/2019).
Ratusan Bonek Hadir di Laga PSM vs Persebaya, Djanur : Kita Dapat Dukungan Tambahan
SEDANG BERLANGSUNG 3 Link Live Streaming & Live Score PS Tira Persikabo vs Persija, Nonton Sekarang!
Tanpa Zulham Zamrun, Pelatih Persebaya Sebut Lini Depan PSM Tetap Berbahaya
Promo Hari Ini di Alfamidi, Indomaret & Alfamart: Pengguna IM3 Paket Unlimited+7GB Hanya Rp 67 Ribu
Dalam putusanya ketujuh terdakwa divonis berbeda. Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia (JI), Jafar Umar Thalib selama 5 bulan.
Sedangkan Abdullah Jafar Umar Talib, Subagyo alias Abu Yahya, Abd Rahman, Ikhsan Jayadi, Anas Rikmawan, dan Mujahid Mursyid, divonis 6 bulan penjara.
Majelis hakim memvonis bersalah terdakwa karena melakukan pengrusakan barang orang lain yang seharusnya tidak dilakukan.
Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya. Terdakwa juga bersedia ganti kerugian atas pengrusakan tersebut.
Vonis hukuman yang dijatuhkan berbeda dengan tuntutan JPU yakni selama 1 tahun penjara.
Kuasa Hukum terdakwa Achmad Michdan membenarkan putusan hakim Pengadilan. "Untuk enam orang santri putusanya sama yakni enam bulan, Jafar Umar Talib 5 bulan," sebutnya.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan kepada Jafar Umar Talib karena perananya tidak ikut terlibat dalam pengrusakan.
Namun karena Jafar merupakan pimpinan dari keenam terdakwa itu, maka dia ikut bertanggungjawab.
Ratusan Bonek Hadir di Laga PSM vs Persebaya, Djanur : Kita Dapat Dukungan Tambahan
SEDANG BERLANGSUNG 3 Link Live Streaming & Live Score PS Tira Persikabo vs Persija, Nonton Sekarang!
Tanpa Zulham Zamrun, Pelatih Persebaya Sebut Lini Depan PSM Tetap Berbahaya
Promo Hari Ini di Alfamidi, Indomaret & Alfamart: Pengguna IM3 Paket Unlimited+7GB Hanya Rp 67 Ribu
Sekedar diketahui mantan panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, pada 27 Februari 2019 lalu.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa saat usai melaksanakan salat subuh bersama-sama enam pengikutnya yang juga jadi terdakwa, mendatangi rumah warga milik Henock Mudi Nikki.
Terdakwa keberatan karena merasa terganggu dengan suara lagu yang diputar di rumah warga tersebut. Seba pada saat bersamaan mereka sedang mengadakan acara kegiatan tausyiah.
Jafar yang datang dari masjid itu dengan membawa beberapa senjata tajam berupa samurai,.
Dia merasa tidak nyaman dengan volume suara dari rumah Henock yang diputar melalui speaker dan toa.
Saat tiba di rumah Henock, kabel speaker dan toa langsung dirusak oleh kelompoknya hingga tidak dapat digunakan lagi. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur: