Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berkas Dugaan Pelanggaran Pemilu Dilimpahkan, Bawaslu: Sabar, Masih Kita Update

Namun bersama-sama diduga menguntungkan salah satu Calon legislatif (Caleg) Partai Golkar Sulsel, Rahman Pina.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
Sanovra/tribun-timur.com
Gakkumdu Bawaslu Sulsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak Pidana pelanggaran Pemilu. Tahap dua tersebut berlangsung di Ruang pelayanan perkara dan tahap 2 di Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Senin (15/7). 

Status laporan itu diteruskan ke penyidikan untuk terlapor PPK Biringkanaya, Manggala, dan Panakukkang. Satu-satunya PPK tidak terlapor adalah PPK Tamalanrea.

Mereka yang baru dimintai klasifikasi oleh penyidik, diantaranya Ketua KPU Makassar M Farid Widja, Rahman Pina (Ketua Komisi C DPRD Makassar).

Status Tersangka Nikita Mirzani Dinilai Salah Obyek, Gara-garanya Foto Dipo Latief Dianiaya

Ini Hukumnya Makan Daging Ular Piton Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

Ini Alasan Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng Rutin Donor Darah

Juga Nasruddin Upel (Wakil Sekretaris DPD I Golkar Sulsel, dan Lukman B Kady (adik kandung anggota DPR RI dari Partai Golkar Hamka B Kady).

Ketiganya merupakan caleg Partai Golkar Sulsel yang maju bertarung pada Pemilu serentak Pileg 2019.

Selain ketiganya, caleg Golkar lainnya juga bakal di panggil karena suaranya diduga ikut berubah.

Selain suara para caleg Partai Golkar Sulsel berubah, suara sejumlah caleg Partai Gerindra, Nasdem, dan beberapa partai lain peserta Pemilu 2019 di Dapil II Sulsel juga berubah.

Mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga caleg pusat.(*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved