Sosialisasi di Unhas, Sri Wahyono Bahas Prosedur Perizinan Penelitian Asing
Melalui sosialisasi ini, Kemristekdikti mengupas tuntas mengenai prosedur perizinan penelitian asing.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) bersosialisasi di aula LPMPP, Universitas Hasanuddin (Unhas), Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/7/2019).
Melalui sosialisasi ini, Kemristekdikti mengupas tuntas mengenai prosedur perizinan penelitian asing.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Direktur Bidang Perijinan Penelitian Ristekdikti, Sri Wahyono menyampaikan beberapa hal yang tak boleh diteliti orang asing di Indonesia.
"Isu-isu ekonomi sebaiknya tidak dimasuki pelaku asing," katanya.
Jadwal Lengkap MotoGP 2019 di Sirkuit Brno, Ceko: Berikut Jam Tayang dan Link Live Streaming Trans7
Budidaya Rumput Laut di Bantaeng, Daeng Laman Asal Jeneponto Sekolahkan Anaknya Hingga Jadi Tentara
Nyoblos 2 Kali saat Pileg, Warga Salukanan Enrekang ini Divonis 3 Bulan Penjara
Begitupun beberapa kegiatan litbang dan isu-isu sensitif seperti sosial politik yang bisa disalahgunakan.
"Ini kita sesuaikan dengan regulasi pemerintah terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan," terangnya.
Menurutnya, beberapa peraturan menteri juga telah mengaturnya sebagai turunan.
Undang-Undang ini mempunyai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2006, tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi (PT).
"Dengan sosialisasi ini, diharapkan ada pemahaman, tidak semua bidang dapat diteliti oleh pihak asing," tuturnya.
Sementara Wakil Rektorat Bidang Keuangan, Perencanaan dan Infrastruktur, Prof Dr Ir Sumbangan Baja MPhil berharap sosialisasi ini memberikan pengetahuan tambahan bagi masyarakat.
Jadwal Lengkap MotoGP 2019 di Sirkuit Brno, Ceko: Berikut Jam Tayang dan Link Live Streaming Trans7
Budidaya Rumput Laut di Bantaeng, Daeng Laman Asal Jeneponto Sekolahkan Anaknya Hingga Jadi Tentara
Nyoblos 2 Kali saat Pileg, Warga Salukanan Enrekang ini Divonis 3 Bulan Penjara
Menurutnya, masyarakat Indonesia khususnya yang terkait dengan perizinan penelitian ini bisa lebih selektif lagi ke depannya.
"Kegiatan ini bisa dimanfaatkan oleh peneliti yang hadir di sini, untuk memberi tahukan kepada peneliti asing mengenai prosedur," katanya.
"Apa yang harus dilakukan jika ingin melakukan penelitian di sini," harapnya.
Turut hadir Ketua LP2M, Prof Dr Alimuddin Unde MSi, Dekan di lingkungan Unhas, stakeholder baik pemerintah daerah maupun PT lainnya.
Total peserta yang hadir berkisar 100 orang. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/wakil-direktur-bidang-perijinan-penelitian-ristekdikti-sri-wahyono-kupas-isu.jpg)