Nyoblos 2 Kali saat Pileg, Warga Salukanan Enrekang ini Divonis 3 Bulan Penjara
Terdakwa atas nama Hamzah (51) warga Dusun Gandeng, Desa Salukanan, Kecamatan Baraka telah dijatuhi vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Ansar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Kasus mencoblos dua kali di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang pada Pileg 2019 lalu, telah selesai disidangkan.
Terdakwa atas nama Hamzah (51) warga Dusun Gandeng, Desa Salukanan, Kecamatan Baraka telah dijatuhi vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Enrekang.
Vonis hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Antisipasi Macet saat Beautiful Malino, Satlantas Gowa Rekayasa Lalu Lintas
TPPS di Kelurahan Duyu Palu Ditutup Pemilik Lahan, Warga Desak Pemerintah Segera Buat Tempat Sampah
Penyuluh di Luwu Utara Diminta Kuasai Simluhtan dan Cyber Extension di Era Pertanian 4.0
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Enrekang, Uli Nuha saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Kamis (11/7/2019).
Menurutnya, persidangan terhadap terdakwa telah selesai dilakukan saat awal bulan Juli 2019.
"Jadi terdakwah ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja mencoblos di dua tempat di TPS 02 Lunjen dan TPS 2 Salukanan," kata Uli Nuha.
Uli menjelaskan, terdakwah dinyatakan terbukti melanggar pasal 516 Undang-Undang nomo 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sehingga dikenakan hukuman tersebut oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Enrekang.
Antisipasi Macet saat Beautiful Malino, Satlantas Gowa Rekayasa Lalu Lintas
TPPS di Kelurahan Duyu Palu Ditutup Pemilik Lahan, Warga Desak Pemerintah Segera Buat Tempat Sampah
Penyuluh di Luwu Utara Diminta Kuasai Simluhtan dan Cyber Extension di Era Pertanian 4.0
Hanya saja, terdakwah saat ini belum menjalani masa hukumannya karena tengah buron.
"Si pelaku ini buron, memang sejak diselidiki pelaku tak pernah hadir termasuk saat di persidangan kemarin," ujarnya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: