Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cerita Sebenarnya di Balik Video Viral Pengendara Motor Dipukul Lalu Balas Memukul hingga Pingsan

Cerita Sebenarnya di Balik Video Viral Pengendara Motor Dipukul Lalu Balas Memukul hingga Pingsan

Editor: Ilham Arsyam

Akun @indonesian_militaredia juga menuliskan sindiran untuk menggunakan helm melawan orang yang jahat.

"Fungsi lain dari helm : "Selain untuk melindungi kepala pemilik bisa juga untuk membenjolkan kepala orang jahat".

"Sudah salah malah mukul duluan."

Baca: 7 Kontroversi Salmafina Sunan dari Lepas Hijab, Donor Sperma hingga Isu Pindah Agama

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/7/2019), Kapolsek Kraton Kompol Etty Haryanti membenarkan aksi itu terjadi di Jalan Ngadisuryan, Yogyakarta.

"Kejadianya Sabtu kemarin di Jalan Ngadisuryan," ujar Kapolsek Kraton Kompol Etty Haryanti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (09/07/2019).

Kompol Etty menuturkan bahwa pria tersebut berinisial KO (30) warga Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang mulanya sedang mengikuti reuni di daerah Jalan Parangtritis.

Akan tetapi ia mabuk oleh minuman berjenis ciu yang disediakan di acara reuni tersebut.

Setelah itu, dalam kondisi mabuk berat, KO meninggalkan lokasi reuni dengan mengendarai sepeda motor.

"Kondisinya mabuk berat, minum ciu dua botol," ucap Kompol Etty.

Sampai di Jalan Ngadisuryan, KO tiba-tiba berhenti dan turun dari sepeda motor dan memukul pengendara motor.

"Dia itu mengendarai motor. Jalan di situ kan lagi macet, tidak tahu sebabnya apa, langsung memukul (seorang penguna jalan), sama warga dipisah," ucapnya.

Akan tetapi, KO ternyata tak melakukan kerusuhan sampai di situ.

Ia kembali membuat ulah dengan menggedori pintu rumah warga masih dalam keadaan mabuk.

"Datang itu dalam kondisi menggedor-gedor rumah warga, ya langsung kami amankan bersama anggota. Dia itu kondisi enggak sadar, enggak tahu apa yang dilakukan, kalau enggak diamankan bahaya," kata 
Kompol Etty.

Kompol Etty menjelaskan, sepeda motor yang dikendarai oleh KO ternyata tanpa dilengkapi surat-surat alias motor bodong.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved