Ada Fintech P2P Lending Salah Gunakan Data Peminjam, Zulmi: Laporkan ke OJK
Masalah ini menjadi salah satu fokus perhatian asosiasi untuk mengatasinya.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), menemukan adanya perusahaan teknologi keuangan alias fintech peer to peer lending, yang menyalahgunakan data pribadi konsumen atau peminjam.
Masalah ini menjadi salah satu fokus perhatian asosiasi untuk mengatasinya.
BREAKING NEWS: Sekda Sulsel Hadiri Sidang Angket DPRD Sulsel, Liat Ekspresinya
Aksi Peduli Bencana Wajo dan Konawe, Kalbe Bersihkan Fasilitas Umum dan Beri Bantuan Obat
"Ada yang melanggar. Beberapa oknum-oknum perusahaan dan selama ini cara pelanggarannya cukup seragam yang mereka lakukan," kata Head of Financial Identity and Privacy Working Group AFTECH Ajisatria Suleiman, dilansir Tribunnews di Jakarta, Senin (9/7/2019).
Ajisatria menjelaskan, apa yang dilakukan oknum fintech lending tersebut sudah jelas salah.
"Dan melanggar aturan yang selama ini menaungi perusaan fintech," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Zulmi mengatakan, Asosiasi perusahaan fintek berwenang untuk mengawasi dan menegur anggotanya yang melanggar.
"Bagi masyarakat yang mengetahui datanya disalahgunakan segera laporkan ke OJK," kata Zulmi via telepon, Selasa (9/7/2019) pagi.
Penting diingat, lanjut Zulmi, jika meminjam melalui fintek lending, ketepatan pembayaran diutamakan.
"Agar tidak ada upaya lain bagi perusahaan fintek menagih melalui nomor, yang ada diperangkat peminjam," katanya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: