CPNS 2019
Fakta-fakta Penerimaan CPNS 2019, Bocoran Soal SKD dan SKB hingga 7 Tahapan yang Dilalui Peserta
Pemerintah akan menyelenggarakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara atau ASN dengan menyediakan sebanyak 253. 173 formasi.
Proses Seleksi CPNS 2019 masih sama dengan tahun sebelumnya dengan menggunakan sistem Computer Assisted Tes.
Seperti diketahui pada pelaksanaan CPNS 2018 lalu menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap sulit, utamanya pada bagian Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Bahkan presentasi kelulusan peserta yang mencapai passing grade dinilai sangat kecil. Sehingga, BKN melakukan pemeringkatan untuk memenuhi kebutuhan kuota formasi.

Ridwan pun mengatakan, Panselnas saat ini masih menggodok feedback dari masyarakat tentang soal-saal Seleksi Kompetensi Dasar untuk CPNS 2019.
"Tahun lalu kan dianggap tidak manusiawi, terlalu sulit dan sebagainya,"katanya.
Ridwan juga mengatakan, BKN masih memiliki tantangan dalam menyusun soal tes CPNS, khususnya Seleksi Kompetensi Bidang.
Ia mencontohkan, ada beberapa soal SKB tidak cocok dengan formasinya. Misalnya untuk formasi analis kerjasama soalnya sama persis dengan pranata hubungan masyarat.
"Padahal mungkin seharusnya tidak. nah ini yang kami harus koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi pembina jabatan fungsionalnya,"katanya.
Kemendikbud dan Kemenristekdikti selaku penanggung jawab soal CPNS memiliki standar dengan memakai HOTS (High Order Thinking Skill/keterampilan berpikir tatanan tinggi) dalam menyusun soal.
7 tahapan proses seleksi
Pada penerimaan CPNS dan P3K 2019, disebutkan BKN ada sekitar tujuh tahapan yang harus dilalui pelamar dalam proses menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai proses pengumuman secara umum hingga pemberkasan/dilantik. Tahapan demi tahapan ini, sudah diatur detail dalam peraturan pemerintah.
Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun rincian tahapan prosesnya sebagai berikut:
- Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum