Potensi Transaksi Belanja Negara Rp31 Milyar per Bulan Menggunakan Kartu Kredit
Kebijakan tersebut merupakan salah satu inisiatif Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu sebagai upaya meningkatkan kualitas belanja negara.
Kendala yang paling dikeluhkan oleh pengguna KKP adalah kurangnya ketersediaan mesin EDC di beberapa wilayah dan masih adanya merchant yang mengenakan biaya (surcharge) pada saat bertransaksi menggunakan KKP.
Pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan perbankan menegaskan bahwa penggunaan KKP tidak dikenakan biaya apapun kecuali biaya meterai.
Satker/merchant agar segera menginformasikan kebutuhan tambahan mesin EDC kepada bank mitra kerja untuk mempermudah penggunaan KKP.
Untuk menjaga keamanan dalam penggunaan Kartu Kredit pengguna kartu diharapkan menjaga kerahasiaan PIN kepada siapapun, memastikan setiap transaksi tidak terproses dua kali.
Memastikan kartu digunakan hanya pada mesin EDC dan memperhatikan notifikasi/sms dari bank setelah transaksi. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
