Potensi Transaksi Belanja Negara Rp31 Milyar per Bulan Menggunakan Kartu Kredit
Kebijakan tersebut merupakan salah satu inisiatif Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu sebagai upaya meningkatkan kualitas belanja negara.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - "Mulai bulan ini, instansi pemerintah selaku satuan kerja (satker) pengelola APBN di
seluruh wilayah Sulsel dapat berbelanja menggunakan kartu kredit," tegas Kepala Kanwil DJPb
Provinsi Sulawesi Selatan, Sudarmanto.
Tanggal 1 Juli menjadi moment istimewa dengan implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) secara nasional.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu inisiatif Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu sebagai upaya meningkatkan
kualitas belanja negara.
Sudarmanto mengatakan, potensi belanja pemerintah menggunakan KKP di wilayah Sulsel lebih dari Rp31 milyar setiap bulan.
Najwa Shihab Komentari Video Viral 2 Wanita Berantem di Acara Tompi & Glenn Fredly: Ada yang Kenal?
UNM Latih 683 Guru Peserta Program Profesi Guru atau PPG 2019, Mereka Disebar di 8 Prodi, Apa Saja?
Jumlah tersebut merupakan outstanding Uang Persediaan yang dapat digunakan bendahara satker untuk bertransaksi dengan KKP.
Sebanyak 687 satker telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank mitra kerja dalam rangka penerbitan KKP.
BRI menjadi bank Himbara yang paling banyak bermitra dengan satuan kerja di Provinsi Sulawesi Selatan.
Lebih dari 68% satker menerbitkan KKP melalui BRI. Bank Sulselbar dan seluruh Bank yang tergabung dalam Himbara juga berpartisipasi dalam menerbitkan KKP di Sulsel.
Menilik ke belakang, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah memulai upaya simplifikasi dan modernisasi cara pembayaran APBN dengan mengganti sistem belanja tiap satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga.
Musim Haji 2019, JCH Tertua Umur 104 Tahun Berasal dari Embarkasi Makassar
Diskusi Publik Pasca Pilpres 2019 Cebong dan Kampret Diharapkan Hilang
Dari yang awalnya menggunakan uang tunai secara keseluruhan, saat ini sebagian direncanakan menggunakan kartu kredit.
Melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan, upaya implementasi KKP terus dilakukan secara bertahap.
Proses Piloting (ujicoba) KKP telah mulai dilakukan sejak Oktober 2017 dalam 7 tahapan yang dilakukan oleh 464 satker yang tersebar pada seluruh Kementerian Negara/ Lembaga.
Seiring berjalannya waktu, transaksi yang menggunakan KKP juga semakin meningkat.
Secara nasional tercatat pada tahun 2017 total transaksi menggunakan KKP senilai Rp52,29 miliar dan meningkat menjadi Rp202,53
miliar.
Sementara, sampai dengan bulan Maret 2019 secara keseluruhan terdapat Rp315,78 miliar nilai transaksi yang menggunakan KKP.
Pada tahun 2018, Menteri Keuangan telah menetapkan peraturan yang menjadi dasar hukum implementasi secara nasional, yaitu PMK Nomor 196 tahun 2018.
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada satker telah dilengkapi dengan sistem pengendalian intern untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dan pertanggungjawaban uang negara.
Salah satunya dengan adanya administrator Kartu Kredit Pemerintah di setiap satuan kerja pengguna Kartu Kredit.
Administrator kartu kredit adalah pegawai/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan administrasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah termasuk memantau penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh pemegang kartu kredit.
Termasuk diantaranya mengaktifkan dan menonaktifkan kartu kredit.
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah harus menyimpan semua bukti pengeluaran atas penggunaan kartu kredit untuk selanjutnya
dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaksanaan APBN yang berlaku.
Secara umum, penggunaan KKP akan meningkatkan kualitas dan percepatan penyerapan anggaran di wilayah Sulsel.
Implementasi KKP ditujukan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.
Juga mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan (UP).
Bagi pihak perbankan penerbit kartu kredit, kebijakan Kartu Kredit Pemerintah dapat meningkatkan market share bank.
Besarnya potensi belanja pemerintah melalui penggunaan kartu kredit dapat meningkatkan cash flow bank penerbit kartu kredit.
Kesiapan dan dukungan pihak perbankan juga menjadi hal penting untuk kelancaran penggunaan Kartu Kredit Pemerintah,.
Mulai dari penerbitan kartu kredit, penyediaan mesin EDC untuk merchant penyedia barang dan jasa, call center untuk pengguna
KKP, hingga proses penagihan (billing).
Implementasi kebijakan KKP ke depan akan terus dievaluasi untuk penyempurnaan di masa mendatang.
Pada awal penggunaan, kartu kredit pemerintah ini diberikan plafon hingga Rp 50 juta untuk jenis KKP Belanja Operasional dan Belanja Modal dan Rp 20 juta untuk KKP jenis Belanja Perjalanan Dinas.
Kendala yang paling dikeluhkan oleh pengguna KKP adalah kurangnya ketersediaan mesin EDC di beberapa wilayah dan masih adanya merchant yang mengenakan biaya (surcharge) pada saat bertransaksi menggunakan KKP.
Pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan perbankan menegaskan bahwa penggunaan KKP tidak dikenakan biaya apapun kecuali biaya meterai.
Satker/merchant agar segera menginformasikan kebutuhan tambahan mesin EDC kepada bank mitra kerja untuk mempermudah penggunaan KKP.
Untuk menjaga keamanan dalam penggunaan Kartu Kredit pengguna kartu diharapkan menjaga kerahasiaan PIN kepada siapapun, memastikan setiap transaksi tidak terproses dua kali.
Memastikan kartu digunakan hanya pada mesin EDC dan memperhatikan notifikasi/sms dari bank setelah transaksi. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
