Potensi Transaksi Belanja Negara Rp31 Milyar per Bulan Menggunakan Kartu Kredit
Kebijakan tersebut merupakan salah satu inisiatif Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu sebagai upaya meningkatkan kualitas belanja negara.
Pada tahun 2018, Menteri Keuangan telah menetapkan peraturan yang menjadi dasar hukum implementasi secara nasional, yaitu PMK Nomor 196 tahun 2018.
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada satker telah dilengkapi dengan sistem pengendalian intern untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dan pertanggungjawaban uang negara.
Salah satunya dengan adanya administrator Kartu Kredit Pemerintah di setiap satuan kerja pengguna Kartu Kredit.
Administrator kartu kredit adalah pegawai/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan administrasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah termasuk memantau penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh pemegang kartu kredit.
Termasuk diantaranya mengaktifkan dan menonaktifkan kartu kredit.
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah harus menyimpan semua bukti pengeluaran atas penggunaan kartu kredit untuk selanjutnya
dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaksanaan APBN yang berlaku.
Secara umum, penggunaan KKP akan meningkatkan kualitas dan percepatan penyerapan anggaran di wilayah Sulsel.
Implementasi KKP ditujukan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.
Juga mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan (UP).
Bagi pihak perbankan penerbit kartu kredit, kebijakan Kartu Kredit Pemerintah dapat meningkatkan market share bank.
Besarnya potensi belanja pemerintah melalui penggunaan kartu kredit dapat meningkatkan cash flow bank penerbit kartu kredit.
Kesiapan dan dukungan pihak perbankan juga menjadi hal penting untuk kelancaran penggunaan Kartu Kredit Pemerintah,.
Mulai dari penerbitan kartu kredit, penyediaan mesin EDC untuk merchant penyedia barang dan jasa, call center untuk pengguna
KKP, hingga proses penagihan (billing).
Implementasi kebijakan KKP ke depan akan terus dievaluasi untuk penyempurnaan di masa mendatang.
Pada awal penggunaan, kartu kredit pemerintah ini diberikan plafon hingga Rp 50 juta untuk jenis KKP Belanja Operasional dan Belanja Modal dan Rp 20 juta untuk KKP jenis Belanja Perjalanan Dinas.
