Percayanya HE Kepada AM hingga Tak Curiga Suaminya Itu Menikahi Adik Kandungnya Sendiri, Kronologi
Percayanya HE Kepada AM hingga Tak Curiga Suaminya Itu Menikahi Adik Kandungnya Sendiri, Kronologi
Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.
Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi: Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua, dan antara seorang dan saudara neneknya;
c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri;
d. Berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Baca: VIDEO: Pengakuan Istri Sah Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba
Baca: Batal ke Australia, Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Diduga Kabur ke Surabaya
Baca: Kasus Pernikahan Sedarah, Pria di Bulukumba Nikahi Adik Bungsunya, Istri Pertama Lapor ke Polisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kakak Adik Sekandung Menikah di Bulukumba"