Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Awasi Pendapatan dan Asset Pemprov Sulsel

KPK mengawasi optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan manajemen aset daerah di Sulawesi Selatan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Tim Koordinasi Wilayah (Korwil) VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memulai rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) dalam program koordinasi supervisi pencegahan di Sulsel, Senin (01/07/2019). 

Sedangkan, terkait kendaraan dinas, hingga akhir semester 1 - 2019 ini tertagih sebesar Rp 3,4 miliar dari tunggakan Rp 23,7 miliar atas 24 kabupaten/kota di Prov Sulsel.

KPK juga memberikan perhatian terkait kewajiban pajak di sektor pertambangan. Khususnya terkait tagihan pajak dari perusahaan tambang.

Beberapa persoalan perusahaan tambang terkait izin kendaraan plat hitam yang direkomendasikan menjadi plat kuning dan izin angkutan barang.

KPK merekomendasikan untuk dilakukan harmonisasi antara Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Dinas Perhubungan dan Bapenda.

Sementara, terkait pengelolaan aset, saat monev sebelumnya KPK mencatat hanya 42,4% yaitu sebanyak 335 bidang tanah yang telah disertifikatkan dari total 790 bidang tanah aset milik Pemprov Sulsel. Termasuk di dalamnya ada 41 aset Pemprov Sulsel lainnya yang bermasalah.

Dalam monev kali ini, KPK mencatat 6 bidang tanah telah disertifikat,sehingga total 341 bidang tanah atau 43% telah disertifikatkan dari total 790 bidang tanah, menyisakan 289 aset lainnya yang masih belum bersertifikat.

Sedangkan terkait 41 aset Pemprov yang bermasalah, per Juni 2019?3 permasalahan telah selesai, 24 masalah telah ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel, melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), dan sisanya sedang dalam koordinasi bersama OPD/BPN setempat.

Rangkain kegiatan tim berikutnya akan difokuskan pada beberapa pemerintah kabupaten/kota mulai dari Kota Makassar, Pemkot Palopo, Pemkot Parepare, Pemkab Maros, dan Pemkab Gowa.

Dengan fokus utama mengevaluasi perkembangan pensertifikatan aset pemda dan penyelesaian aset bermasalah.

Fokus lainnya kata dia terkait hasil tindak lanjut penertiban fasum fasos di Kota Makassar, penertiban kendaraan dinas dan optimalisasi aset daerah yang dapat menyumbangkan PAD.

Termasuk di dalamnya adalah perkembangan pemasangan alat perekaman pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, perkembangan host to host PBB dan BPHTB, serta perkembangan pemanfaatan ZNT. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

A

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved