ALHAMDULILLAH, Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Lihat Besarannya Tiap Golongan, Cek Rekeningmu
Alhamdulilah, Kabar gembira datang dari Pegawai Negeri Sipil ( PNS).Syukurah, Gaji ke-13 PNS keluar hari ini, Selasa (2/7/2019). Segera cek rekening
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Baca: Uang Panaik Mahal, Baznas Enrekang Bakal Gelar Nikah Massal Gratis
Baca: KKN Tematik ENJ Unhas Gelar Seminar Program Kerja di Pulau Persatuan
Baca: VIDEO: Kurir Sabu Asal Gowa Ditembak Tim Elang Polrestabes Makassar, Ini Penjelasan Polisi
Cek Gaji ke-13 Non-PNS di Lembaga Nonstruktural
Sebagaimana PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.
"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.
Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.
Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Baca: Nurdin Halid Selamati Presiden Jokowi
Baca: KPK Awasi Pendapatan dan Asset Pemprov Sulsel
Baca: TRIBUNWIKI: Terpilih di Pileg 2019, Ini Profil Wakil Ketua Golkar Enrekang, Ismail Jafar
Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.
Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.
Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.
Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima tahun ini:
Kepala LNS: Rp 26,23 juta
Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta