Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ALHAMDULILLAH, Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Lihat Besarannya Tiap Golongan, Cek Rekeningmu

Alhamdulilah, Kabar gembira datang dari Pegawai Negeri Sipil ( PNS).Syukurah, Gaji ke-13 PNS keluar hari ini, Selasa (2/7/2019). Segera cek rekening

Editor: Rasni
Tribunnews
ALHAMDULILLAH, Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Lihat Besarannya Tiap Golongan, Cek Rekeningmu 

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Baca: Uang Panaik Mahal, Baznas Enrekang Bakal Gelar Nikah Massal Gratis

Baca: KKN Tematik ENJ Unhas Gelar Seminar Program Kerja di Pulau Persatuan

Baca: VIDEO: Kurir Sabu Asal Gowa Ditembak Tim Elang Polrestabes Makassar, Ini Penjelasan Polisi

Cek Gaji ke-13 Non-PNS di Lembaga Nonstruktural

Sebagaimana PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.

"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.

Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.

Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Baca: Nurdin Halid Selamati Presiden Jokowi

Baca: KPK Awasi Pendapatan dan Asset Pemprov Sulsel

Baca: TRIBUNWIKI: Terpilih di Pileg 2019, Ini Profil Wakil Ketua Golkar Enrekang, Ismail Jafar

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.

Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.

Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima tahun ini:

Kepala LNS: Rp 26,23 juta

Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved