Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Awasi Pendapatan dan Asset Pemprov Sulsel

KPK mengawasi optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan manajemen aset daerah di Sulawesi Selatan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Tim Koordinasi Wilayah (Korwil) VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memulai rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) dalam program koordinasi supervisi pencegahan di Sulsel, Senin (01/07/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan manajemen aset daerah di Sulawesi Selatan.

Pengawasan ini diketahui setelah Tim Koordinasi Wilayah (Korwil) VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memulai rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) dalam program koordinasi supervisi pencegahan di Sulsel, Senin (01/07/2019).

Bertempat di kantor Gubernur Provinsi Sulsel, tim mengevaluasi perkembangan rencana aksi Pemprov Sulsel terkait optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah.

Baca: Nurdin Halid Selamati Presiden Jokowi

Baca: Setelah Ketua KPU Bersaksi, Giliran Caleg Golkar Dicecer Pertanyaan di Bawaslu Sulsel

Baca: Hari Pertama di Kantor Gubernur, KPK Bidik Pendapatan dan Asset Bermasalah Pemprov Sulsel

Pejabat yang hadir di antaranya Sekda Sulsel, Inspektur, Kepala Bapenda, Kepala DPMPTSP, Kadis Dukcapil, Jajaran OPD terkait, Perwakilan Kejati Sulsel, Perwakilan BPN Provinsi Sulsel dan jajaran terkait.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam rilisnya, rencana kegiatan ini akan berlangsung hingga Jumat (5/7/2019) mendatang. Ini merupakan monitoring keempat dan KPK akan terus memantau setiap perkembangannya.

Sebelumnya, monitoring evaluasi (monev) terakhir dilakukan KPK pada bulan Mei 2019 lalu. Itu terkait optimalisasi penerimaan daerah, saat itu KPK mendorong Bapenda Sulsel untuk melakukan akselerasi guna peningkatan pendapatan daerah.

Dari rekomendasi KPK tersebut, telah ditindaklanjuti. Pertama penertiban data wajib pajak demi terwujud data wajib pajak yang handal. Kedua Integrasi data pajak dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Tidak berhenti pada terobosan untuk mengintegrasikan data pajak dengan NIK, KPK mendorong dilakukan utilisasi data tersebut pada sektor lainnya," kata Febri dalam rilisnya.

"Karenanya, pada kesempatan monev kali ini KPK juga mendorong para pihak melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan asli daerah," lanjutnya lagi.

Pada evaluasi kali ini, KPK mencatat secara keseluruhan per Juni 2019 penerimaan pajak naik Rp 175,3 miliar atau naik 12% dari periode yang sama di 2018.

Peningkatan tersebut dari kontribusi sejumlah peningkatan pajak PKB naik 13% atau sebesar Rp 69 miliar, BBNKB naik 19% yaitu sebesar Rp 74 miliar, PBBKB naik 5% sebesar Rp 15 juta, PAP turun 2% sebesar Rp 700 juta dan pajak rokok naik 8% sebesar Rp 18 miliar.

Terkait pajak air permukaan (PAP), hingga Juni 2019 tertagih sebesar Rp 549 juta dari tunggakan sebesar Rp 782 juta. Selama pendataan triwulan 2 ini juga ditemukan objek baru yang belum dilaporkan di PT Semen Tonasa, PT Vale dan PLTU Tallo.

Terkait pajak kendaraan bermotor disebutkan terjadi pergeseran penerimaan pajak. Khususnya pada pajak kendaraan pribadi terjadi peningkatan penagihan pajak kendaraan pribadi dan telah tertagih Rp 3,9 miliar dari tunggakan Rp 32,9 miliar. Sedangkan kendaraan umum terjadi penurunan penerimaan pajak.

KPK juga menemukan sejumlah kendaraan bermotor yang dimiliki PT Vale sejak 2014 belum dibayarkan pajaknya karena terkendala masalah legalitas kendaraan yang belum terdaftar di Dit Lantas Polda Sulsel.

KPK telah meminta Bapenda melakukan koordinasi dengan Kepolisian terkait legalitas dan proses penagihan pajaknya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved