VIDEO: Kurir Sabu Asal Gowa Ditembak Tim Elang Polrestabes Makassar, Ini Penjelasan Polisi
Tim Elang Satnarkoba Polrestabes Makassar menembak kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Gowa, Afhal Iksandi (19).
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Elang Satnarkoba Polrestabes Makassar menembak kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Gowa, Afhal Iksandi (19).
Afhal, warga Jl Poros Malino, Kabupaten Gowa itu ditembak tiga kali pada betis kiri dan kanannya karena berusaha melakukan perlawanan, Senin (1/7/2019) dinihari.
"Yang bersangkutan berusaha melakukan perlawanan saat diperbatasan Makassar dan Gowa," ungkap Kasatnarkoba, Kompol Diari Astetika saat rilis di Polrestabes, sore.
Baca: Pelaku Dugaan Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Ini Sujud dan Minta Maaf, Ini Jawaban Orangtua Aldama?
Baca: Kisah Nikmatnya Berbagi pada Program Dapur Qurban Makassar
Baca: Tipu Penjual Roti, Sultan Dibekuk Personel Polsek Turikale di Makassar
Afhal ditembak tim Elang unit Satnarkoba di perbatasan Gowa-Makassar. Saat itu tim dari rumah pelaku mengambil barang bukti narkotika sebanyak belasan paket sabu.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Afhal kurang lebih ada 17 paket kecil dan sedang, atau sebanyak 100 Gram diamankan tim dari dua lokasi.
Lokasi pertama, saat penangkapannya di Jl RS Faisal, tepat depan RS Islam Faisal, Minggu (30/6) malam. Saat itu tim Elang amankan empat paket kecil dan sedang.
"Dikembangkan lagi, dan ternyata pelaku ini selain sebagai kurir dia juga menyimpan atau sebagai gudang, jadi di rumah pelaku kami amankan lagi 13 paket," jelas Diari.
Saat rilis kasus, Afhal mengaku aktivitas tersebut sudah dilakukan dalam setahun terakhir. Setidaknya ada lima kali pelaku mengantar dan menyimpan narkotika.
"Sudah satu tahun saya kerja begini pak, saya digaji lima juta kalau sekali antar. Ini yang paling banyak saya antar, sebelum-sebelum ini sedikit saya antar," katanya.
Penyidik Satnarkoba Polrestabes pelaku Afhal dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 auat 2 tentang UU Narkoba. Pelaku terancam 20 tahun kurungan penjara. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
A