PPDB 2019
PPDB 2019-Hari ini Disdik Sulsel Buka Pendaftaran Tahap II, Jalur Terakhir Masuk Sekolah Negeri
Dinas Pendidikan Sulsel membuka pendaftraan PPDB 2019 tahap kedua mulai Senin (1/7/2019) hari ini.
TRIBUN-TIMUR.COM-Belum diterima di sekolah negeri saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 di tahap I?
Jangan khawatir, Dinas Pendidikan Sulsel membuka pendaftraan PPDB 2019 tahap kedua mulai Senin (1/7/2019) hari ini.
Pembukaan pendaftaran PPDB 2019 tahap II tersebut dibuka hingga 9 Juli 2019 mendatang.
Pada tahap I lalu, Dinas Pendidikan Sulsel mencatat ada 147.876 calon siswa yang mendaftar.
Baca: PPDB 2019, Segini Jumlah Pendaftar Calon Siswa Baru SMA/SMK Negeri di Sulsel
Baca: Pengumuman Hasil Seleksi PPDB 2019 Sudah Bisa Dilihat, Begini Caranya & Selanjutnya Daftar Ulang
Baca: Server PPDB Sering Down, Pendaftar SMAN 3 Palopo Kesulitan
Namun, tak semua bisa ditampung sekolah baik melalui jalur prestasi, zonasi, afirmasi, maupun perpindahan orangtua karena adanya batasan kuota penerimaan.
Maka dari itu, di penerimaan PPDB 2019 tahap kedua ini, masing-masing sekolah akan melakukan pemenuhan kuota.
Pendaftaran masih tetap dilakukan secara online melalui laman https://ppdbsulsel.epanrita.net.
Dilansir dari http://ppdbsulsel.epanrita.net, berikut persyaratan calon peserta didik baru:
Boarding School
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
