Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2019

PPDB 2019-Hari ini Disdik Sulsel Buka Pendaftaran Tahap II, Jalur Terakhir Masuk Sekolah Negeri

Dinas Pendidikan Sulsel membuka pendaftraan PPDB 2019 tahap kedua mulai Senin (1/7/2019) hari ini.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Sanovra/tribun-timur.com
Suasana penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2019 yang berlangsung di SMAN 1 Makassar, Jl Gunung Bawakaraeng, Senin (24/6). Dinas pendidikan Sulsel resmi membuka pendaftaran siswa baru jenjang SMAN untuk jalur Zonasi hingga 28 Juni 2019. 

Sekolah Menengah Atas (SMA)

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.

2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.

3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.

4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Suasana penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2019 yang berlangsung di SMAN 5 Makassar, Jl Makam pahlawan, Senin (24/6). Dalam penerimaan tersebut sejumlah orang tua calon peserta didik baru berlomba mendapatkan nomor antrian. Dinas pendidikan Sulsel resmi membuka pendaftaran siswa baru jenjang SMAN untuk jalur Zonasi hingga 28 Juni 2019.
Suasana penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2019 yang berlangsung di SMAN 5 Makassar, Jl Makam pahlawan, Senin (24/6). Dalam penerimaan tersebut sejumlah orang tua calon peserta didik baru berlomba mendapatkan nomor antrian. Dinas pendidikan Sulsel resmi membuka pendaftaran siswa baru jenjang SMAN untuk jalur Zonasi hingga 28 Juni 2019. (Sanovra/tribun-timur.com)

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.

2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.

3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.

4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

7. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian di sekolah yang dipilih dengan mempertimbangkan kondisi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus.

Petunjuk cara pendaftaran PPDB Sulsel 2019 untuk siswa, klik tautan di sini

(Anita Wardana/Tribun Timur)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 
Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved