OPINI
OPINI - Sistem Zonasi dan Pendidikan Inklusif
Penulis adalah Dosen Pemerintahan Fisip Unismuh Makassar - Anggota Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan
Selain itu zonasi juga didukung oleh beberapa pasal di dalam UUD 1945.
Salah satunya adalah pasal Pasal 31 (amandement UUD 1945) yang menyebut bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Isi pasal dan ayat-ayat ini mengandung arti bahwa hak bagi seluruh rakyat untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Bahkan pemerintah dan negara wajib hadir untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat secara keseluruhan, bukan untuk kelompok tertentu.
Pelaksanaa sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) perlu didukung sebab sistem ini mengandung banyak nilai-nilai. Di antaranya nilai-nilai solidaritas atau setiakawan.
Menempatkan murid di suatu sekolah dengan berbagai latar belakang sosial, ekonomi dan kemampuan intelegensi yang berbeda, bisa menciptakan masyarakat baru ke depan.
Baca: HUT IBI Sulbar, Wabup Mamasa Promosikan Pariwisata
Masyarakat yang saling mengerti dan memahami. Masyarakat yang peduli dan senang berbagi dan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Tentu ini berbeda ketika pendidikan menjadi bagian dari eklusifisme di mana murid disekat-sekat oleh latar belakang ekonomi, sosial dan kemampuan intelegensi.
Kalau ini terjadi, maka nampaklah masyarakat dengan kelas tertentu “the have dan the have not”.
Itu artinya PPDB yang selama puluhan tahun dilaksanakan selama ini menciptakan luaran kapitalisme borjuis dan kaum miskin dengan gelar kaum proletariat.
Kesenjangan pembangunan yang selama ini terjadi, baik antar wilayah dan antar golongan dalam masyarakat, juga muda diduga disebabkan oleh sistem pendidikan kita yang berawal dari sistem penerimaan siswa baru.
Sejak lama pemerintah dan masyarakat tanpa sadar telah meciptakan sendiri kesenjangan. Celakanya karena itu dimulai dari sektor pendidikan.
Fenomena ini harus diakhir karena justru akan merugikan semua pihak bahkan bertentangan dengan idiologis Pancasila dan UUD 1945.
Baca: PPI Sulsel Tolak Aksi Mahasiswa Pro Papua Merdeka di Makassar
Tantangan & Solusi
Sistem zonasi memang masih baru dan tentu saja menemui banyak kendala, bukan saja secara tehnis akan tetapi juga karena pola pikir, sikap dan perilaku masyarakat yang selama puluhan tahun disuguhi model-model pendidikan ekslusifisme.
Oleh sebab itu meskipun pemerintah sudah melakukan sosialisasi, akan tetapi masih perlu peningkatan agar masyarakat semakin memgetahui dan semakin sadar bahwa sistem zonasi sangat baik dan relevan dengan upaya untuk menciptakan pemerataan dan keadilan dalam bidang pendidikan.