Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CITIZEN REPORT

Direktur LBH Makassar Beri Wawasan Hukum ke Komunitas Transpuan

Laporan Staf PKBI Sulawesi Selatan Erwinda Giastuti. Kegiatan ini diikuti puluhan waria dari beberapa kabupaten dan kota di Sulsel.

Penulis: CitizenReporter | Editor: Jumadi Mappanganro
Dokumen PKBI Sulsel
Direktur LBH Makassar Haswandy Andy Mas (bertopi) saat menyampaikan materi pada mini lokakarya di Hotel Ramedo, Kota Makassar, Sabtu (29/6/2019). 

Erwinda Giastuti
Staf PKBI Sulsel
Melaporkan dari Kota Makassar

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Sulawesi Selatan yang didukung Program Peduli menggelar Mini Lokakarya Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Kekerasan & Security System di Hotel Ramedo, Kota Makassar, Sabtu (29/6/2019).

Dihadiri puluhan transpuan dari beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menampilkan Direktur PKBI Sulsel Andi Iskandar Harun dan Direktur Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kota Makassar Haswandy Andy Mas sebagai pembicara.

Pada minilokakarya ini, Haswandy banyak menyampaikan perihal Pendampingan Hukum terhadap Kasus Pidana - Kekerasan.

Menurutnya, UUD 1945 telah secara tegas menyatakan setiap warga negara berhak untuk hidup, tidak disiksa, kemerdekaan berpikir, beragama, tidak diperbudak, hingga diakui sebagai pribadi di hadapan hukum serta terbebas dari perlakuan diksriminasi dan intimidasi.

Ponsel Meledak saat Dicharge, Wanita ini Ditemukan Hangus di Kamar

“Jaminan ini juga berlaku bagi komunitas transpuan. Jadi jika kawan-kawan transpuan mendapat perlakuan diskriminasi, intimidasi, apalagi mendapat perlakuan kekerasan, bisa mengadu ke aparat penegak hukum. Sebab Anda berhak mendapat perlindungan dari negara,” tegas Haswandy.

Dalam pemaparannya, Haswandy juga menjelaskan bahwa UUD 1945 telah secara tegas menjamin bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

" width="700" height="393" />
Para transpuan dari berbagai kota dan kabupaten di Sulsel yang mengikuti minilokakarya di Hotel Ramedo, Kota Makassar, Sabtu (29/6/2019(=> (Dokumen PKBI Sulsel)

Menurutnya, ada beberapa jenis kekerasan yang bisa menimpa siapa saja. Termasuk komunitas transpuan.

Di antaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi hingga termasuk tindak pidana perdagangan orang.

Haswandy menambahkan, setiap warga negara termasuk para transpuan juga berhak mendapat bantuan hukum untuk pemenuhan hak-hak lainnya, khususnya hak atas akses pelayanan publik.

Termasuk hak mengundurkan diri sebagai saksi korban jika merasa tak nyaman dan aman.

Pembegal IRT di Bone Akhirnya Diciduk Polisi

Juga berhak memeroleh bantuan medis bagi korban penganiayaan berat dan seksual.

Pada kesempatan ini Haswandy juga memaparkan perihal alur proses hukum yang bisa dilakukan para transpuan jika mendapat perlakuan kekerasan.

Termasuk diinfokan perihal mekanisme mendapatkan perlindungan saksi dan korban yang bisa diminta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Direktur PKBI Sulsel
Direktur PKBI Sulsel (Dokumen PKBI Sulsel)

Tujuan

Wakil Ketua Komunitas Waria Makassar Raja Alam menilai materi yang diberikan pada mini lokakarya ini sangat berguna.

Sebab dengan mengetahui banyak tentang hukum dan hak-hak warga yang dijamin dalam UU, mereka bisa tahu lebih tahu apa yang harus dilakukan manakala mendapat perlakuan kekerasan atau diskriminasi.

Termasuk dalam urusan mengakses pelayanan publik.

“Sebab kondisi transpuan hari ini tak jauh beda dengan beberapa tahun lalu. Kami masih saja kerap mendapat perlakuan diskriminasi, intimidasi, hingga kekerasan, psikis maupun fisik dalam beraktivitas di masyarakat. Tak terkecuali bagi transpuan di Sulawesi Selatan,” tutur Raja yang juga alumni Universitas Hasanuddin ini.

Istri Jualan di Pasar, IM Cabuli Putrinya yang Masih Berusia 15 Tahun

Direktur PKBI Sulsel Andi Iskandar Harun mengatakan, mini lokakarya ini digelar dengan tujuan meningkatnya kesadaran dari kelompok waria untuk mengakses layanan publik .

Juga dalam rangka meningkatnya kesadaran dari kelompok waria untuk mengakses bantuan hukum.

Bahkan mendorong waria atau transpuan mampu menjadi paralegal.

“Tujuan lainnya adalah meningkatnya kesadaran dari kelompok waria untuk berpartisipasi dalam forum publik dan adanya program serta kebijakan yang lebih responsif terhadap penurunan kekerasan terhadap waria,” jelas alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved