Berbuat Mesum, Sopir Angkutan dan Mahasiswi ini Digerebek Warga
Masyarakat bersama WH Kota Langsa, Sabtu (29/6/3019) dini hari menggerebek rumah kost di Gampong Sidorjo, Kecamatan Langsa Lama.
Editor:
Ansar
"Kalau terbukti melanggar pasal zina mereka dapat dihukum cambuk 100 kali cambuk, dan jika hanya melanggar pasal ikhtilat mareka dihukum 30 kali cambuk di depan umum," kata Ibrahim Latif. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gerebek Sopir Angkutan dan Oknum Mahasiswi yang Hendak Berbuat Mesum di Kamar Kos, http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/29/gerebek-sopir-angkutan-dan-oknum-mahasiswi-yang-hendak-berbuat-mesum-di-kamar-kos?page=2.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Rekomendasi untuk Anda