Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berbuat Mesum, Sopir Angkutan dan Mahasiswi ini Digerebek Warga

Masyarakat bersama WH Kota Langsa, Sabtu (29/6/3019) dini hari menggerebek rumah kost di Gampong Sidorjo, Kecamatan Langsa Lama.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
ilustrasi mesum 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masyarakat bersama WH Kota Langsa, Sabtu (29/6/3019) dini hari menggerebek rumah kost di Gampong Sidorjo, Kecamatan Langsa Lama.

Warga mengamankan sepasang nonmuhrim yang diduga berbuat mesum.

Keduanya merupakan warga di daerah Pulau Tiga, Aceh Tamiang.

Waspada, Air Kemasan Ini Dilaporkan Bermasalah! Diduga Mengandung Bakteri Pseudomonas, Ini Bahayanya

Maksimalkan Program Kerja, Mahasiswa KKN PPM Unhas Barru Seminar

Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambinews.com mengatakan, Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul 02:30 WIB, petugas Wilayatul Hibah (WH) mendapat telepon dari warga Gampong Sidorjo, ada pasangan nonmuhrim menginap di salah satu rumah kost.

Regu piket WH yang mendapat laporan ini langsung beregerak ke lokasi.

Warga dan petugas langsung mendobrak pintu kamar kost dan mendapati pasangan haram GN dan SK sedang tidur berduaan.

Untuk menghindari amuk massa,  jelang pagi itu juga kedua anak manusia yang berlainan jenis itu yang diduga telah melakukan perbuatan zina diangkut dengan mobil patroli WH.

Mereka dibawa ke kantor Dinas Syari'at Islam Kota Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Melihat itu warga yang sudah tersulut emosi sempat meramaikan kedua pelaku.

Bahkan warga yang mengetahui kejadian ini semakin ramai datang ke lokasi.

Untuk mengindari hal tak diinginkan saat itu juga pelaku mesum dibawa petugas WH dengan mobil patroli WH ke kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa.

Bahkan selama itu mereka sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Ketika digerebek tadi malam, mereka mengaku, pakaian sudah mereka lepaskan berniat berhubungan lagi, tapi tidak sempat dilakukan karena keburu digerebek," sebutnya.

Hingga siang ini pelaku mesum itu masih diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, menunggu pihak keluarga kedua pelaku masing-masing datang untuk kelanjutan proses hukumnya.

Jika dalam pemeriksaan cukup barang bukti dan memenuhi unsur ikhtilat (mesum), mereka akan kita limpahkan ke penyidik Polres Langsa untuk diproses sesuai dengan Qanun Aceh yaitu Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Kalau terbukti melanggar pasal zina mereka dapat dihukum cambuk 100 kali cambuk, dan jika hanya melanggar pasal ikhtilat mareka dihukum 30 kali cambuk di depan umum," kata Ibrahim Latif. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gerebek Sopir Angkutan dan Oknum Mahasiswi yang Hendak Berbuat Mesum di Kamar Kos, http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/29/gerebek-sopir-angkutan-dan-oknum-mahasiswi-yang-hendak-berbuat-mesum-di-kamar-kos?page=2.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved