Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prabowo-Sandiaga Kalah di MK, Bisakah Sengketa Pilpres 2019 Dibawa ke Peradilan Internasional?

Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kalah dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Anita Kusuma Wardana
tribunnews
Prabowo-Sandiaga Kalah di MK, Bisakah Sengketa Pilpres 2019 Dibawa ke Peradilan Internasional? 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kalah dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Putusan MK itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019). 

Dengan ditolaknya gugatan Prabowo-Sandi, maka pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin bakal dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. 

Atas putusan MK itu, Prabowo Subianto pun memberi tanggapan. 

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meski kecewa, Prabowo menyatakan bakal mematuhi putusan MK. 

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan," kata Prabowo, Kamis malam. 

Baca: Tuduhan Politik Uang Kepada Jokowi-Amin oleh Tim Prabowo-Sandi Tidak Terbukti di Mahkamah Konstitusi

Baca: Belum Menyerah, Prabowo-Sandiaga Cari Langkah Hukum Lain Setelah Gugatannya Ditolak Seluruhnya di MK

Baca: Transkrip Lengkap Pidato Prabowo Usai Gugatannya Ditolak MK Kita Tidak Berkecil Hati, Tetap Tegar

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan menghormati putusan MK. 

"Maka dengan ini kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar dia. 

Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bakal berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum lainnya. 

"Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan Tim Hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuh," ujar dia. 

Di sisi lain, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional

Menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat  kecurangan.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Mahfud MD Sebut Peradilan Internasional Tak Bisa Adili Urusan Pemilu

Mungkinkah sengketa Pemilu bisa dibawa ke peradilan internasional? Mengingat tidak ada upaya hukum setelah putusan MK. 

Putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Dalam catatan Tribunnews.com, mantan Ketua Mahfud MD pernah memberikan pendapatnya tentang kemungkinan sengketa Pemilu dibawa ke peradilan internasional. 

Baca: Reaksi Rocky Gerung Atas Putusan MK Menangkan Jokowi-Maruf Selamat Dimenangkan

Mahfud MD menjelaskan bahwa permasalahan sengketa hasil Pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke pengadilan internasional.

Pengadilan internasional tidak melayani gugatan kontestan Pemilu di sebuah negara.

"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019 lalu. 

Berikut prediksi keputusan sidang MK Pilpres 2019 yang akan digelar hari ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB, menurut Mahfud MD dan Feri Amsari.
Mahfud MD. (Kompas.com / Kristianto Purnomo)

Sebab kata dia, pengadilan internasional hanya melayani soal sengketa antar negara seperti konflik, dan peradilan kriminal internasional yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda.

Yang mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, dan pemusnahan etnis atau genosida.

"Jadi, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu nggak ada," jelas Mahfud.

Maka, bila ada kelompok masyarakat atau seseorang yang tidak puas dengan hasil dan perjalanan pesta demokrasi di Indonesia, Mahfud menyarankan mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK.

"Tidak mungkin urusan Pemilu itu dibawa ke negara lain PBB dan sebagainya. Kita udah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Saat itu, Mahfud menanggapi pernyataan Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke lembaga-lembaga internasional jika terbukti ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini.

Baca: Alasan Hasil Pilpres Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional Setelah Prabowo-Sandi Kalah Lagi di MK

"Kalau ada kecurangan yang tidak ditangani kami akan lapor semua pihak, bisa Bareskrim Mabes Polri atau Interpol tergantung bagian hukum, kami juga akan laporkan ke International Court of Juctice atau Mahkamah Internasional PBB, ke human rights, pokoknya ke semua pihak yang sah," ujar Hashim di Hotel Ayama Midplaza, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

"LSM Internasional pernah mempermasalahkan keabsahan Pemilu di Thailand yang digelar oleh petahana, dan tentu di beberapa negara lain," imbuhnya.

Link tautan pernyataan Mahfud ada di tautan ini

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Fahdi Fahlevi/Daryono)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bisakah Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional? Mahfud MD Pernah Beri Penjelasan Ini, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/28/bisakah-sengketa-pilpres-dibawa-ke-peradilan-internasional-mahfud-md-pernah-beri-penjelasan-ini?page=all.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved