Tuduhan Politik Uang Kepada Jokowi-Amin oleh Tim Prabowo-Sandi Tidak Terbukti di Mahkamah Konstitusi
Tuduhan Politik Uang Kepada Jokowi-Amin oleh Tim Prabowo-Sandi Tidak Terbukti di Mahkamah Konstitusi
Tuduhan Politik Uang Kepada Jokowi-Amin oleh Tim Prabowo-Sandi Tidak Terbukti di Mahkamah Konstitusi
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tim Prabowo-Sandi tidak bisa membuktikan adanya money politics atau Politik Uang yang dilakukan kubu Jokowi-Maruf Amin.
Hal tersebut disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Pernyataan Mahkamah Konstitusi tersebut sekaligus membanta dugaan tim Prabowo-Sandi sebagaimana apa yang didalilkan dalam gugatan.
"Dalil yang diajukan pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata majelis hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Baca: Postingan Terbaru UAS di IG: Jika Engkau Kehilangan Akhlaq, Maka Engkau Telah Kehilangan Segalanya
Baca: Salah Satu Alasan Cristiano Ronaldo Pindah ke Juventus, Adalah Suporter Real Madrid! Kenapa Bisa?
Baca: Ternyata Ini Penyebab Striker Asing PSM Makassar, Eero Markkanen Tak Cetak Gol ke Gawang Becamex
Menurut majelis hakim konstitusi, tim hukum Prabowo tidak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait Money politics.
Hakim juga menyampaikan tim Prabowo tidak membuktikan secara terang benderang apakah hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Sandiaga atau Jokowi-Ma'ruf Amin.
Majelis hakim juga menyebut, dalam persidangan tidak terungkap apakah pemohon sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum.
"Di persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari Money politics ke Bawaslu," tambah hakim.
Baca: Janji Segera Bangkit, Striker PSM Eero Markkanen Tagih Menit Bermain
Baca: Balitbangda Makassar Gelar Workshop Kelitbangan, ini yang Dibahas
Tolak dalil soal ajakan berbaju putih
MK mengesampingkan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran pemilu karena meminta pendukung menggunakan baju warna putih.
Hakim MK, Arief Hidayat menjabarkan tanggapan termohon KPU bahwa dalil tim Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara.
Tim Jokowi selaku pihak terkait, kata Arief, menyampaikan selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden terkait baju warna putih.
"Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat drastis. Pemohon, menurut pihak terkait meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua timses Djoko Santoso," ucap Arief membacakan jawaban dari tim Jokowi.
Atas hal ini, mahkamah menyatakan dalil tim Prabowo tidak relevan.