Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang MK: Gugatan Prabowo Ditolak, Jadwal Pelantikan Presiden dan Wapres Jokowi - Maruf Amin

Hasil Sidang MK memutuskan gugatan '02' di Pilpres ditolak, pasangan Jokowi dan Maruf Amin akan ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres RI

Editor: Edi Sumardi
DOK TKN
Capres dan Cawapres RI, Jokowi dan Maruf Amin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil Sidang MK memutuskan gugatan '02' di Pilpres ditolak, pasangan Jokowi dan Maruf Amin akan ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres RI terpilih.

Kapan Jokowi dan Maruf Amin dilantik?

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Jokowi dan Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Baca: Hasil Sidang MK Gugatan 02 di Pilpres Ditolak, Prabowo Belum Menyerah, Ini Langkah Dia Selanjutnya

Sidang dimulai pukul 12.45 WIB.

Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi dan Maruf Amin.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved