Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang MK: Gugatan Prabowo Ditolak, Jadwal Pelantikan Presiden dan Wapres Jokowi - Maruf Amin

Hasil Sidang MK memutuskan gugatan '02' di Pilpres ditolak, pasangan Jokowi dan Maruf Amin akan ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres RI

Editor: Edi Sumardi
DOK TKN
Capres dan Cawapres RI, Jokowi dan Maruf Amin. 

"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Dilantik 20 Oktober 2019

Setelah ditetapkan sebagai pasangan terpilih, Jokowi dan Maruf Amin harus menunggu waktu sekitar 4 bulan untuk dilantik.

Berdasarkan tahapan Pemilu 2019 dengan merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode tahun 2019 - 2024 adalah tanggal 20 Oktober 2019.

Hari itu adalah hari Minggu.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved