Hasil Sidang MK: Gugatan Prabowo Ditolak, Jadwal Pelantikan Presiden dan Wapres Jokowi - Maruf Amin
Hasil Sidang MK memutuskan gugatan '02' di Pilpres ditolak, pasangan Jokowi dan Maruf Amin akan ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres RI
"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Dilantik 20 Oktober 2019
Setelah ditetapkan sebagai pasangan terpilih, Jokowi dan Maruf Amin harus menunggu waktu sekitar 4 bulan untuk dilantik.
Berdasarkan tahapan Pemilu 2019 dengan merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode tahun 2019 - 2024 adalah tanggal 20 Oktober 2019.
Hari itu adalah hari Minggu.(*)