Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang MK: Gugatan Prabowo Ditolak, Jadwal Pelantikan Presiden dan Wapres Jokowi - Maruf Amin

Hasil Sidang MK memutuskan gugatan '02' di Pilpres ditolak, pasangan Jokowi dan Maruf Amin akan ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres RI

Editor: Edi Sumardi
DOK TKN
Capres dan Cawapres RI, Jokowi dan Maruf Amin. 

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi dan Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.

Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi - Maruf Amin yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi - Maruf Amin unggul atas Prabowo-Sandi.

Jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

KPU Tetapkan Jokowi - Maruf Amin Terpilih

Setelah Sidang MK menghasilkan keputusan bahwa gugatan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ditolak, selanjutnya KPU akan melangkah ke tahapan Pilpres berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah Sidang MK selesai digelar.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved