Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Sidang Putusan MK, Refly Harun Sampaikan Kabar Buruk untuk Kubu 02, Apa itu?

Jelang Sidang Putusan MK, Refly Harun Sampaikan Kabar Buruk untuk Kubu 02, Apa itu?

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

"Soal paradigma itu tadi, MK mau bagaimana, paradigma hitung-hitungan, atau paradigma substansif, dengan dalil masing-masing."

"Tetapi ada soal teknis juga, sejauh mana pembuktian itu bisa meyakinkan hakim dan layak untuk dikabulkan."

Lihat video di menit ke 3.18:

 Sebelumnya, Refly Harun juga sempat memberikan prediksinya terhadap hasil sidang sengketa pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkapkan Refly Harun saat menjadi narasumber dalam program 'Apa Kabar Indonesia Malam', tvOne, Minggu (23/6/2019).

Mulanya Refly menjelaskan, berdasarkan pengalamannya mengikuti sidang MK sebelumnya, pihak pemohon adalah pihak yang paling kesulitan.

Diketahui pemohon dalam sidang MK ini adalah kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pihak termohon adalah Komisi Pemilahan Umum (KPU).

Sedangkan pihak terkait adalah kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca: Kronologi Arisan Ibu-ibu di Lampung Berakhir Ricuh, Pamer Uang hingga Saling Lempar Mangkok

"Kalau pertandingannya berapa kosong, ini masih kosong-kosong, kan kita belum tahu ini pemenanganya siapa," ujar Refly.

"Tetapi memang kalau pengalaman kita, kita sudah tahu semua, yang namanya bersidang di MK itu memang yang paling enak itu pihak terkait ya, jauh lebih gampang. Yang sedikit susah itu termohon, yang paling susah itu pemohon. Apalagi dalam konteks pilpres. Kenapa? Karena ada dua hal. Ada soal teknis dan paradigmatik," tambahnya.

"Soal teknisnya itu adalah ini kan coverage area-nya itu kan seluruh Indonesia. Perbedaaan suara yang mau dibuktikan 16.957.123 hampir 17 juta. Kan banyak sekali unit-unit itu yang harus dibuktikan."

"Nah secara paradigmatik, MK itu mau ke mana? Apakah dia tetap ingin menjadi mahkamah yang subtantif progresif, peninggalannya Pak Mahfud MD? Apakah dia mau hitung-hitungan saja, division of labor yang katanya sesuai dengan undang-undang no 7 tahun 2017," kata Refly.

"Padahal dulu pembagian tugas sudah ada dan MK tidak terhalang menjadi mahkamah yang substansif. Karena hukum acara itu kan tetap diatur di (UU) 24 tahun 2003, sudah 16 tahun."

"Nah itu juga kesulitan, jadi misalnya saya dari awal, pertama soal kuantitatif, saya kira sangat tidak mudah membuktikan margin yang 16.957.123 suara itu. Lalu kemudian dari sisi kualitatif yang TSM dan langsung berpengaruh pada perolehan suara, tidak mudah juga (untuk dibuktikan-red)," ungkap Refly.

Baca: Menang atau Kalah, ini yang Akan Dilakukan Kubu 02 Setelah Hasil Sidang MK Diumumkan

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Baca: Lihat Ekspresi Fadli Zon dan Fahri Hamzah Saat Bahas Prediksi Putusan MK tentang Gugatan 02 Prabowo

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved