Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menang atau Kalah, ini yang Akan Dilakukan Kubu 02 Setelah Hasil Sidang MK Diumumkan

Menang atau Kalah, ini yang Akan Dilakukan Kubu 02 Setelah Hasil Sidang MK Diumumkan

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Prabowo-Sandi 

Menang atau Kalah, ini yang Akan Dilakukan Kubu 02 Setelah Hasil Sidang MK Diumumkan

TRIBUN-TIMUR.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sadiaga Uno, Vasco Ruseimy mengungkapkan apa yang akan dilakukan kubu 02 setelah hasil keputusan sidang diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Vasco dalam program acara 'Prime time Talk', seperti dilansir TribunWow.com dari Berita Satu, Selasa (25/6/2019).

Vasco menjelaskan, pihaknya akan sujud syukur setelah hasil akhir sidang sengketa dibacakan.

Baca: Tak Hanya Jago Debat, Rocky Gerung Juga Lulusan Perguruan Bangau Putih, Bengkokkan Besi Sekali Pukul

Sebab, dirinya mengaku masih percaya bahwa Prabowo-Sandi yang akan memenangkan gugatan tersebut.

"Pak Vasco, kalau misalnya tadi keputusan akhirnya sudah keluar, ini apa yang akan segera dilakukan oleh pihak 02?" tanya pembawa acara.

"Ya sujud syukur kita karena keputusannya InsyaAllah menang masalahnya," jawab Vasco.

Menanggapi itu, pembawa acara lantas menanyakan bagaimana sikap kubu 02 jika Prabowo-Sandi dinyatakan kalah.

"Kalau kalah?" tanya pembawa acara lagi.

Terlihat Vasco lantas tersenyum sejenak.

Vasco mengungkapkan, jika pihaknya kalah maka akan menerimanya sesuai dengan arahan Prabowo.

Baca: Ini Foto-foto Wanita Cantik yang Dipajang di Salah Satu Panti Pijat di Mallengkeri, Anda Kenal?

Namun demikian, selama belum diputuskan, Vasco berharap supaya MK tetap memutuskan hasil akhir tanpa adanya campur tangan dari pihak mana pun.

"Kalau kalah sesuai arahan Pak Prabowo kita harus terima kekalahan itu," papar Vasco.

"Kita terima, kadang-kadang inilah jalur konstitusi yang harus kita tempuh di sini kan, karena ini jalur langkah akhir kontitusi yang kita tempuh."

"Karena seluruh bukti-bukti dan kekuatan fakta-fakta hukum yang sudah kita sampaikan di persidangan MK tersebut sudah kita sampaikan dan sudah terang benderang."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved