Dahnil: Sidang Sengketa Pilpres 2019 Ungkap Pemufakatan Curang yang Terstruktur, Sistematis & Masif
Dahnil Anzar Simanjuntak: Sidang Sengketa Pilpres 2019 Ungkap Pemufakatan Curang yang Terstruktur, Sistematis & Masif
Dahnil Anzar Simanjuntak: Sidang Sengketa Pilpres 2019 Ungkap Pemufakatan Curang yang Terstruktur, Sistematis & Masif
TRIBUN-TIMUR.COM - Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut sidang pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuktikan adanya pemufakatan kecurangan yang dilakukan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Bagi kami Pak Prabowo, Pak Sandi, sebagai prinsipal, ada fakta pemufakatan curang yang terstruktur, sistematis, dan masif," kata Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca: Video Viral! Lawan Malaysia, Indonesia Dicurangi Wasit di Final Malaysia International Series 2019
Baca: Lomba Burung Berkicau Meriahkan HUT ke-73 Bhayangkara di Mamuju
Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pemufakatan curang ini bisa dilihat dari pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
Caleg PBB yang mengaku mengikuti pelatihan saksi itu, Hairul Anas Suaidi, dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai saksi di sidang MK.
Di hadapan hakim MK, Hairul Anas pun mengungkapkan sejumlah upaya kecurangan yang diajarkan dalam pelatihan itu.
Baca: Bagi Kartu Caleg, Kades Lonrong Disidang di Pengadilan Bantaeng
Baca: Akhirnya Mahfud MD Menanggapi Kesaksian Ponakannya, Hairul Anas Terkait Kecurangan di Pilpres 2019
"Pertama, dalam training 01 ada statement pengajaran yang menunjukkan ada pemufakatan curang. Narasi dan diksi kecurangan bagian dari Demokrasi," kata Dahnil mengulang keterangan Hairul Anas di persidangan.
Menurut Hairul Anas, pernyataan kecurangan bagian dari Demokrasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua TKN yang juga Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Lalu, ada juga sejumlah statement lain yang disampaikan Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Ada statemnet untuk apa aparat netral yang disampaikan Pak Ganjar. Lalu ada juga yang disampaikan Pak Hasto, bahwa 02 harus dilabeli dengan istilah radikal, islam garis keras, ekstrimis, pro khilafah," kata Dahnil.

Namun sebelumnya, Wakil Direktur TKN Lukman Edy menyebut, Hairul Anas sudah memberikan keterangan dan sumpah palsu.
Lukman menegaskan bahwa Chairul tak pernah hadir dalam pelatihan saksi yang dilakukan TKN.
"Chairul Annas tidak pernah mengikuti pelatihan ToT (training of trainer) saksi. Dia telah melakukan sumpah palsu, dan menyebar kebohongan publik," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2019).
Sementara Moeldoko pun sudah meluruskan pernyataannya yang dikutip Hairul Anas tersebut.
"Saya katakan, dalam sebuah demokrasi yang mengedepankan kebebasan, apa saja bisa terjadi. Termasuk juga kecurangan bisa terjadi. Oleh sebab itu, kalian para saksi harus bekerja sungguh-sungguh, kalian harus militan, jangan banyak meninggalkan tempat," ujar Moeldoko.
Baca: Fenomena Frost Landa Gunung Bromo dan Semeru, Apa Penyabab Embun Membeku Muncul? Penjelasannya!
Baca: BPBD Makassar Latih Fasilitator Penanggulangan Bencana Angkatan I 2019
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut fakta-fakta menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 :
1. KPU berharap permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak

Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berharap permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak.
Wahyu mengatakan, ia berharap sedemikian rupa karena pihaknya harus membela keputusan KPU.
"Harapan kita, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu?"
"Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).
Meski begitu, KPU sepenuhnya menyerahkan proses kelanjutan perkara pada MK.
"Kepada semua pihak kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apapun keputusan MK nanti," ucap Wahyu.
Baca: Kronologi Cinta Terlarang 3 Guru & 3 Siswi SMP di Serang Berhubungan di Semak-semak Belakang Sekolah
Baca: Gol Titus Bonai Tak Mampu Angkat Persipura Jayapura dari Papan Bawah Liga 1 2019
2. TKN dan BPN yakin rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi terjadi

Baca: Amara Bersatu Sorot Pemgadaan Mobil Baru Bupati Enrekang, Ini Alasannya
Baca: Pemprov Sulsel Siapkan 50 Hektare Bangun Sekolah Polisi di Sulsel
Juru Bicara TKN, Razman Arif Nasution, yakin rekonsiliasi antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) akan terjadi usai putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
"Pak Jokowi itu mau ketemu dimana saja, apa naik kuda, apa di Bali, tapi informasi terakhir belum bertemu."
"Saya kok yakinnya nanti ada pertemuan setelah sidang MK," tutur Razman di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Senada dengan Razman, Juru Bicara Tim Hukum BPN, Hendarsam Marantuko juga meyakini Prabowo dan Jokowi akan bertemu.
"Dampak Prabowo sangat teruji sebagai seorang negarawan."
"Saya jamin akan ada rekonsiliasi setelah adanya putusan MK," ujar Hendarsam.
3. TKN dan BPN siap menerima apapun putusan MK

Baca: Babak Pertama Titus Bonai Cetak Gol, Persipura Unggul atas PS Tira Persikabo, Ini Link Live Score!
Baca: Chef Arnold Jadi Korban Bully Kaesang Pangarep & Gibran Rakabuming,Gara-gara Rebutan Tempat Parkir
Kedua tim hukum TKN dan BPN, menyatakan akan menerima apapun hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar pada Jumat mendatang.
Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya akan menerima apapun putusan MK.
"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan?"
"Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.
Meski begitu, ia menilai tugas pihaknya belum selesai sebelum ada putusan dari MK.
Bambang menyebut semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.
"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," ujarnya.
"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ucap Yusril.
Yusril merasa bersyukur pihaknya mendapat kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan maupun argumen selama persidangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN Sebut Sidang di MK Ungkap Pemufakatan Curang yang Terstruktur, Sistematis dan Masif