Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO Ahli KPU, Marsudi Wahyu Kisworo Sebut Penambahan-Pengurangan Suara Terjadi di 2 Paslon

VIDEO Ahli KPU, Marsudi Wahyu Kisworo Sebut Penambahan-Pengurangan Suara Terjadi di 2 Paslon

Editor: Hasrul

Tim kuasa hukum KPU RI, hanya mengajukan ahli ke persidangan. Pihak termohon sengketa hasil pilpres itu tidak mengajukan saksi.

Tim kuasa hukum KPU RI mengajukan ahli untuk bersaksi di persidangan. Ahli pertama, yaitu Marsudi. Marsudi merupakan ahli di bidang informasi teknologi (IT).

Selain mengajukan Marsudi, turut diajukan Saksi Ahli Administrasi Tata Negara, Riawan Tjandra. Namun, Riawan tidak dihadirkan ke persidangan. Pihak KPU RI hanya menyertakan tulisan berupa keterangan Riawan.

Baca: Nurdin Abdullah Cari Waktu Baik Copot Pejabat Pemprov

Baca: TRIBUNWIKI: Lagi Cari Bibit atau Kebutuhan Pertanian di Makassar? Ini 3 Tokonya

Keamanan Website Situng

Ahli IT yang dihadirkan KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan website situng KPU aman dari upaya penyusupan atau peretasan.

Alasannya, website situng KPU selalu diperbaharui sistemnya setiap 15 menit.

"Kalau sistem ini mau diretas, mau dimasukin, mau dibom juga tidak apa-apa karena 15 menit juga refresh yang baru lagi. Itulah keamanan yang kita buat situng," ujar Marsudi, saat memberikan keterangan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Baca: Telkomsel Ajak 200 Pelanggan Bertemu Pemeran Si Doel The Movie 2

Baca: Dada Begal Ini Diterjang Tiga Peluru Tim Resmob Polda Sulsel, Punya 43 Catatan Kriminal Sebelumnya

 

Menurutnya, website situng KPU pasti akan kembali normal meski mendapat serangan-serangan hacker.

Ia menjamin dampak akibat serangan itu pun tak bertahan lama.

"Kita bisa melakukan apa saja ke website situng tapi tak berdampak lama, 15 menit lagi balik semula lagi," ucapnya.

Sebaliknya, untuk Situng KPU, Marsudi menegaskan aman dan tidak bisa disusupi seperti website situng.

"Situng dengan website situng berbeda. Kalau yang dimaksud website, benar (bisa diretas). Kalau situng tidak bisa diakses dari luar karena kita harus masuk ke kantor KPU baru bisa akses ke sana," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved