Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO Ahli KPU, Marsudi Wahyu Kisworo Sebut Penambahan-Pengurangan Suara Terjadi di 2 Paslon

VIDEO Ahli KPU, Marsudi Wahyu Kisworo Sebut Penambahan-Pengurangan Suara Terjadi di 2 Paslon

Editor: Hasrul

VIDEO Ahli KPU, Marsudi Wahyu Kisworo Sebut Penambahan-Pengurangan Suara Terjadi di 2 Paslon

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadirkan ahli IT dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Ahli IT yang dihadirkan KPU RIMarsudi Wahyu Kisworo menyebutkan tidak adanya keteraturan angka pada data yang muncul pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Selain itu, Marsudi Wahyu Kisworo menyebut penambahan dan pengurangan suara terjadi pada 2 pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Namun demikian Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan situng tidak menguntungkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

VIDEO Ahli KPU, Marsudi Wahyu Kisworo Sebut Penambahan-Pengurangan Suara Terjadi di 2 Paslon
VIDEO Ahli KPU, Marsudi Wahyu Kisworo Sebut Penambahan-Pengurangan Suara Terjadi di 2 Paslon (Tribunnews.com)

Baca: TRIBUNWIKI: Kalahkan 2 Incumben DPRD Mamasa, Ini Profil Sapri Malik

Baca: Konsumsi Avtur Turun 8 Persen, Aktivitas Pesawat Turun 20,4 Persen di SHIAM

"Tidak, jadi dua-duanya ada yang ditambah dan dua-duanya ada yang dikurangi," kata Marsudi, saat memberikan keterangan di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).

Marsudi memaparkan dari perbandingan diagram hasil Situng maupun dalam hasil situs kawal pemilu, yang merupakan hasil inisiatif masyarakat, keduanya memiliki hasil akhir yang cukup mendekati.

"Jadi seperti kami lihat ini per provinsi saja. Kami melihat yang merah suara pasangan 01 yang ini 02. Kalau melihat data ini tak ada, karena apa? polanya acak. Kecuali kalau polanya tetap di satu tempat atau di satu provinsi atau satu kota kemudian kita boleh menduga ada upaya-upaya seperti itu," kata dia.

Suasana lalu lintas di depan Gedung Mahkamah Komstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Suasana lalu lintas di depan Gedung Mahkamah Komstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda)

Dia mencontohkan data hasil pemungutan suara di Provinsi Aceh. Dia menjelaskan, terjadi lonjakan suara untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berdasarkan formulir C1 di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Aceh, jumlah pemilih ada 295, pengguna hak pilih 13, sementara, dan jumlah surat suara yang terpakai 244.

Namun, setelah dilihat formulir C1, terdapat banyak formulir yang tidak diisi.

Dia menegaskan, formulir C1 di Situng akan tetap seperti itu, karena C1 yang diunggah bersumber dari TPS pada waktu selesai pemungutan suara.

Baca: 25 Peserta akan Ramaikan Beauty Class Bersama Make Over di MTC Karebosi

Baca: 8 Keutaman Shalat Tahajud Bagi Umat Muslim,Bisa Mencegah Penyakit, Mari Biasakan Diri Mengamalkannya

Baca: Kabar Gembira, Urus SIM Baru & Perpanjangan Serta SKCK Bisa Gratis, Perhatikan Syarat Berikut

"Jadi, ini bukan kesalahan entri dari petugas, tetapi memang data dari C1-nya seperti itu. Dan inilah kemudian menurut saya akan dikoreksi pada waktu perhitungan suara berjenjang," kata dia.

Sehingga, dia mensinyalir, tidak ada kesengajaan melakukan perubahan data di Situng. Apabila terjadi kesalahan memasukkan data, kata dia, itu merupakan kesalahan manusiawi.

"Jadi sangat acak, kalau saya boleh beropini jadi tidak ada saya tidak bisa menduga adanya kesengajaan, hanya kesalahan manusiawi," tambahnya.

Tim kuasa hukum KPU RI, hanya mengajukan ahli ke persidangan. Pihak termohon sengketa hasil pilpres itu tidak mengajukan saksi.

Tim kuasa hukum KPU RI mengajukan ahli untuk bersaksi di persidangan. Ahli pertama, yaitu Marsudi. Marsudi merupakan ahli di bidang informasi teknologi (IT).

Selain mengajukan Marsudi, turut diajukan Saksi Ahli Administrasi Tata Negara, Riawan Tjandra. Namun, Riawan tidak dihadirkan ke persidangan. Pihak KPU RI hanya menyertakan tulisan berupa keterangan Riawan.

Baca: Nurdin Abdullah Cari Waktu Baik Copot Pejabat Pemprov

Baca: TRIBUNWIKI: Lagi Cari Bibit atau Kebutuhan Pertanian di Makassar? Ini 3 Tokonya

Keamanan Website Situng

Ahli IT yang dihadirkan KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan website situng KPU aman dari upaya penyusupan atau peretasan.

Alasannya, website situng KPU selalu diperbaharui sistemnya setiap 15 menit.

"Kalau sistem ini mau diretas, mau dimasukin, mau dibom juga tidak apa-apa karena 15 menit juga refresh yang baru lagi. Itulah keamanan yang kita buat situng," ujar Marsudi, saat memberikan keterangan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Baca: Telkomsel Ajak 200 Pelanggan Bertemu Pemeran Si Doel The Movie 2

Baca: Dada Begal Ini Diterjang Tiga Peluru Tim Resmob Polda Sulsel, Punya 43 Catatan Kriminal Sebelumnya

 

Menurutnya, website situng KPU pasti akan kembali normal meski mendapat serangan-serangan hacker.

Ia menjamin dampak akibat serangan itu pun tak bertahan lama.

"Kita bisa melakukan apa saja ke website situng tapi tak berdampak lama, 15 menit lagi balik semula lagi," ucapnya.

Sebaliknya, untuk Situng KPU, Marsudi menegaskan aman dan tidak bisa disusupi seperti website situng.

"Situng dengan website situng berbeda. Kalau yang dimaksud website, benar (bisa diretas). Kalau situng tidak bisa diakses dari luar karena kita harus masuk ke kantor KPU baru bisa akses ke sana," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved