Sengketa Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandi Hadirkan Saksi Berstatus Tahanan Kota, Apa Kata Bambang Widjojanto?
Setelah bersaksi untuk Prabowo-Sandi di MK, Rahmadsyah baru diketahui berstatus tahanan kota.
TRIBUN-TIMUR.COM-Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) kemarin, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandi dalam sidang di MK tersebut, yakni Rahmadsyah.
Setelah bersaksi untuk Prabowo-Sandi di MK, Rahmadsyah baru diketahui berstatus tahanan kota.
Kuasa hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 02 Bambang Widjojanto mengatakan timnya baru mengetahui status saksi yang dihadirkannya yakni Rahmadsyah masih berstatus tahanan kota.
Baca: Idham Amiruddin Saksi Asal Sulsel di Sidang MK, Sebut Ada NIK Rekayasa di Basis 02 hingga Izin Pipis
Baca: Haris Azhar Tulis Alasan Tolak Jadi Saksi Palson 02 di Sidang MK, Prabowo Terkait Kasus Penculikan
Baca: Rocky Gerung Berani Sebut Yusril Ihza Mahendra Ngaco Saat Keliru Kutip Judul Buku di Sidang MK
Hal itu disampaikan Bambang usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pihak Pemohon yakni pihaknya di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat pada Kamis (20/6/2019).
"Kita baru tahu bahwa dia tahanan kota. Tapi itu kan kasusnya tahun 2017," kata Bambang.
"Sebenarnya yang kita perlu apresiasi dari dia, dalam situasi yang seperti begitu masih mau bersaksi. Apalagi dia ketua Sekber di sana kan," kata Bambang.
Baca: Ancam Usir Bambang Widjojanto, Ini Profil Lengkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat
Diberitakan sebelumnya, terungkap di persidangan saksi yang dihadirkan paslon 02 yang merupakan Ketua Sekretariat Bersama Badan Pemenangan Prabowo - Sandi di Batubara masih berstatus tahanan kota dari Kejaksaan Kisaran.
Rahmadsyah mengaku mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan dengan alasan menenemani ibunya berobat ke Jakarta untuk bersaksi di sidang pada Rabu (19/6/2019).

Dua Saksi Ilegal
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap adanya dua saksi 'ilegal' dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang sempat masuk arena sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Hakim MK Suhartoyo mengungkap sebelum sidang, majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari BPN.
Baca: Nur Latifah Mengaku Beberkan Bentuk Intimidasi yang Diterimanya Saat Bersaksi di MK
Baca: Majelis Hakim Putuskan Tidak Bacakan Surat Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi dalam Sidang di MK
Sementara itu, sebelumnya anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya mencoret dua nama saksi yaitu Beti Kristiana dan Risda Mardiana sehingga saksi yang dihadirkan tinggal berjumlah 15.
Berdasarkan catatan itu Hakim Ketua MK Anwar Usman kemudian memanggil semua saksi untuk diambil sumpahnya.
“Karena Pak Haris Azhar dan Said Didu belum hadir maka tadi pagi harusnya 13 saksi saja yang dimintai sumpah, tapi secara fisik ada 15 yang maju, karena pencoretan itu belum disampaikan maka hakim ketua tidak tahu. Ternyata ada dua saksi yang tidak dicatat tapi maju ikut disumpah bernama Suwarno dan Mulyono,” ungkap Suhartoyo.

Hakim MK lainnya, Saldi Isra kemudian menegaskan bahwa dua saksi “ilegal” itu tetap dilarang untuk masuk ruang sidang meskipun sudah diambil sumpahnya.