Sengketa Pilpres di MK
Hasil Sidang MK, 4 Fakta dan 2 Kali Pengacara KPU Jawab Telak Tuduhan Tim 02 Prabowo - Sandiaga
Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi, 4 Fakta dan 2 Kali Pengacara KPU Jawab Telak Tuduhan Tim 02 Prabowo - Sandiaga
"Dengan demikian dalil pemohon mengenai ini tidak beralasan dan oleh karenanya harus ditolak," ujar Ali.
Sebelumnya, KPU juga menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan tim 02 ke MK.
"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," katanya.
Penolakan ini, dikatakan Ali, menjadi sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres tidak diatur.
Baca: KRONOLOGI Pasutri Ajak Anak-anak SD Saksikan Adegan Panas di kamar, Setiap Anak Bayar Rp 5 Ribu
Baca: Rocky Gerung Sebut Kekurangan ILC TV One & Lawan Debat Terberat Yang Penting Dia Ada Otaknya Dikit
Baca: Info Pendaftaran CPNS: Selain Umum, Ini 5 Formasi Lain Bisa Dipakai Agar Anda Mudah Lolos, Catat!
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bank BRI Butuh Karyawan dari Berbagai Jurusan, Cek IPK Minimal dan Berkasnya
(Tribunnews.com/Miftah, Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Hasil Sidang MK, 2 Kali KPU Jawab Telak Tuduhan Tim Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2019,