Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres di MK

Hasil Sidang MK, 4 Fakta dan 2 Kali Pengacara KPU Jawab Telak Tuduhan Tim 02 Prabowo - Sandiaga

Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi, 4 Fakta dan 2 Kali Pengacara KPU Jawab Telak Tuduhan Tim 02 Prabowo - Sandiaga

Editor: Mansur AM
Tribunnews/Jeprima
Hasil Sidang MK, 4 Fakta dan 2 Kali Pengacara KPU Jawab Telak Tuduhan Tim 02 Prabowo - Sandiaga 

Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 4 Fakta dan 2 Kali Pengacara KPU Jawab Telak Tuduhan Tim 02 Prabowo - Sandiaga

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sengketa Hasil Pilpres 2019 kembali digelar Rabu (19/6/2019) hari ini.

Mahkamah Konstitusi hanya punya waktu 14 hari untuk memutuskan sidang perselisihan hasil Pilpres 2019.

Di mana Pasangan 02 Prabowo - Sandi sebagai pemohon, KPU sebagai termohon dan Pasangan 01 Jokowi - KH Maruf Amin sebagai pihak terkait.

Baca: Rocky Gerung Sebut Kekurangan ILC TV One & Lawan Debat Terberat Yang Penting Dia Ada Otaknya Dikit

Sebelumnya, Hasil sidang Mahkamah konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) menorehkan sejumlah fakta-fakta dalam persidangan.

Termasuk jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilu Umum ({HPU).

Sejumlah fakta yang diungkap KPU dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 kali ini membuktikan sebanyak dua kali KPU menjawab telak tuduhan Tim Prabowo atau kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dari dua sidang MK.
Baca: LIVE Streaming Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Tonton di HP

Baca: Lowongan Kerja BUMN Bank BRI Butuh Karyawan dari Berbagai Jurusan, Cek IPK Minimal dan Berkasnya

Pada sidang perdana sengketa Pilpres 2019 Jumat (14/6/2019) lalu, KPU bahkan tak merasa menjadi Termohon dalam perkara PHPU ini.

Lalu dalam sidang kedua yang dimulai pagi tadi, KPU menganggap Tim BPN Prabowo-Sandiaga tak memberikan fakta dan alat bukti yang jelas.

Menurut KPU, Tim BPN Prabowo dianggap terus menggembar-gemborkan isu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait, Tim 01 Jokowi-Maruf Amin.

Baca: Ternyata Ali Nurdin Pengacara KPU Pernah Kalahkan Prabowo, Agenda MK Hari Ini Dengar Saksi 02

Simak fakta-faktanya:

1. KPU tak merasa jadi Termohon

Pernah diberitakan Tribunnews.com pada Jumat lalu dengan judul Di Sidang MK, KPU Tak Merasa Jadi Pihak Termohon, KPU heran karena tidak merasa menjadi pihak Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu paslon 02 Prabowo-Sandi.

Hal itu mereka simpulkan ketika mendengar dalil-dalil gugatan yang sebagian besar sudah dibacakan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi selaku Pemohon.

"Kami melihat pembacaan (dalil gugatan) sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa sebetulnya tidak harus ada di posisi Pemohon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved