Sengketa Pilpres 2019
Sidang Sengketa Pilpres 2019 Berlanjut Hari ini, Apa Jawaban Jokowi atas Tuntutan Prabowo Subianto?
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan, Selasa (18/6/2019) hari ini.
TRIBUN-TIMUR.COM-Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan, Selasa (18/6/2019) hari ini.
Agenda sidang hari ini, yakni mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pasangan nomor urut 02 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Selain itu dalam sidang tersebut, juga untuk mendengarkan jawaban pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu.
Sementara pemohon dalam sidang ini, yakni pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dikutip dari Kompas.com, sesaat sebelum sidang, KPU rencananya akan menyerahkan draf jawaban ke Kepaniteraan MK.
Baca: Kenalkan Prananda Prabowo Calon Pengganti Mega di PDIP, Sunyi Bekerja, tapi Bisa Menangkan Jokowi
Baca: Sidang MK Pilpres 2019, Jubir BPN Faldo Maldini Ungkap Prabowo Subianto Tak Akan Menang dari Jokowi
Baca: Video Benarkah Sandiaga Uno Akan Meninggalkan Prabowo Subianto Setelah Tahapan Pilpres 2019 Selesai?
Draf jawaban ini merupakan dokumen baru yang menjawab perbaikan permohonan gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo.
"Rencananya naskah jawaban akan disampaikan KPU besok pagi menjelang pembacaan jawaban sidang. Sidang dimulai jam 9 ya; sebelum itu jam 8.30-an mungkin kami sampaikan ke paniteraan MK," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Hingga Senin kemarin, KPU bersama tim hukum masih melakukan finalisasi dan sinkronisasi draf jawaban bersama daftar alat bukti.
"Karena yang namanya menjawab tidak hanya sekedar menjawab, tapi juga harus jelas kalau menjawabi ini maka kemudian alat buktinya apa. Nah ini supaya cocok, supaya sinkron, apa yang dijawab KPU dan apa alat bukti ini sedang kita susun kita finalisasi," ujar dia.
Pada persidangan hari ini, KPU bakal kembali mempertanyakan sikap Majelis Hakim MK mengenai perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh kubu Prabowo.
Jika mengikuti peraturan perundang-undangan dan Mahkamah Konstitusi, tidak ada pasal yang mengatur tentang perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres.
Perbaikan permohonan hanya diatur untuk sengketa hasil pemilu legislatif.
Meski demikian, kubu Prabowo telah menyerahkan dokumen perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.
Tim kuasa hukum juga membacakan materi perbaikan permohonan dalam sidang perdana yang digelar di MK, Jumat (14/6/2019) pekan lalu.
"MK mengakomodir ini nggak, menerima ini enggak? Dalam persidangan kan Majelis Hakim tidak mengatakan menerima atau tidak menerima," ujar Hasyim.