Sengketa Pilpres 2019
SEDANG BERLANGSUNG Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Tonton Live Streamingnya di Sini
Sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 sedang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
TRIBUN-TIMUR.COM-Sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 sedang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Agenda sidang hari ini, yakni mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pasangan nomor urut 02 Joko Widodo-Maruf Amin.
Selain itu dalam sidang tersebut, juga untuk mendengarkan jawaban pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu.
Sementara pemohon dalam sidang ini, yakni pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jalannya persidangan sengketa Pilpres 2019 dapat Anda saksikan secara live streaming, baik melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi maupun Kompas TV
(Link live streaming akan ada di bagian akhir berita)
Baca: Hari Ini Sidang Lanjutan MK, Mampukah KPU Beri Jawaban Tak Terbantahkan? Tim Jokowi Siap Menyangga
Baca: Sidang Sengketa Pilpres 2019 Berlanjut Hari ini, Apa Jawaban Jokowi atas Tuntutan Prabowo Subianto?
Baca: Persiapan Bahan Persidangan di MK, KPU Selayar Buka Kotak Suara, Disaksikan Kapolres
Sebetulnya, sidang dijadwalkan pada hari ini, Senin (17/6/2019).
Namun karena ada dinamika dalam persidangan perdana, hakim memutuskan untuk mengundur jadwal sidang lanjutan menjadi hari Selasa besok.
Meski begitu, jadwal putusan atas sengketa Pilpres 2019 ini tidak akan mundur dari jadwal yang ditetapkan di awal, yakni Jumat 28 Juni 2019.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
"Sejauh ini tidak ada perubahan, apalagi melampaui 28 Juni. Itu tentu tidak sesuai ketentuan undang-undang kalau sampai diputus melampaui tanggal 28 Juni," ujar Fajar Laksono, sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Senin.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.
Baca: Babak Baru Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa 4 Truk Form C1
Adapun permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga diserahkan ke MK pada 24 Mei 2019.
Namun, berkasnya baru diregistrasi pada 11 Juni 2019.
Oleh karena itu, 14 hari dihitung sejak berkas perkara diregistrasi.
"Karena 28 Juni itu maksimal dari rentang waktu kerja setelah registrasi, jadi agenda tetap, putusan insya Allah tetap 28 Juni," kata Fajar.
Bukti dari Kubu Prabowo-Sandi
Sehari sebelumnya, tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga membawa tambahan alat bukti yang digunakan dalam sidang sengketa pilpres.
Tiga truk berisi kotak-kotak besar parkir di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
Kotak-kotak tersebut diberi label berdasarkan nama daerah di Indonesia. Anggota kuasa hukum 02, Luthfi Yazid menjelaskan bukti-bukti yang ada dalam kotak tersebut.
"Isinya ada berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Provinsi Banten dalam pemilihan umum 2019, berita lampiran C1, kemudian ada juga untuk DKI Jakarta, Jabar, DIY, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan lain-lain," ujar Luthfi di Gedung MK, Senin.

Ini merupakan alat bukti tambahan yang belum diserahkan ke MK pekan lalu.
Sebenarnya, ada 4 truk alat bukti yang akan diserahkan ke MK.
Namun hanya 3 truk yang tiba di MK sebelum pukul 17.00 WIB. Adapun, MK hanya menerima barang bukti hingga pukul 17.00 WIB.
"Oleh karena saat ini baru kita ada tiga truk yang sudah hari ini. Nanti kita akan susul dengan yang lain-lainnya," kata Luthfi.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan hari ini adalah batas akhir penyerahan barang bukti.
Namun jika ingin mengajukan penambahan waktu, harus disampaikan kepada Majelis Hakim.
"(Tenggat waktu) sampai hari ini, tetapi kalau minta tambahan di persidangan ya tergantung Majelis Hakim," jata Fajar.
Daftar Tuntutan Prabowo-Sandi
Tim Hukum Prabowo - Sandi akan menampilkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan kecurangan hingga Mahkamah Konstitusi bisa mendiskualifikasi Jokowi - Maruf Amin dan menetapkan 02 sebagai Pemenang Pilpres 2019.
Sidang lanjutan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi kembali akan digelar Selasa (18/6/2019).
Masih ada sejumlah tuntutan Prabowo - Sandi yang tidak sempat dibacakan di MK karena waktu terbatas.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto membeberkan permohonan yang tak sempat dibacakan di Sidang Penyelesaian Sengketa Pilpre 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Bambang Widjojanto mengaku dikejar waktu, sebab waktu yang diberikan dalam sidang yang digelar Jumat (14/6/2019) tersebut hanya 3 sampai 4 jam.
Hal itu disampaikan Bambang saat melakukan sesi wawancara dengan Wakil Direktur IT Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Sabtu (15/6/2019).
Mulanya, Vasco bertanya soal adanya perkembangan setelah sidang perdana digelar.
"Pak ada perkembangan apa, gimana setelah selesai sidang pertama apa yang menarik pak? Yang kira-kira perlu teman-teman netijen ini tahu?," tanya Vasco.
"Sidang itu berlangsung kira-kira hampir 3-4 jam khusus untuk membaca permohonan saja dengan jeda salat Jumat dan itupun sebenarnya tidak semuanya yang dalam permohonan kita itu kita bisa bacakan dengan agak jelas dan tuntas karena kita dikejar waktu," jawab Bambang.
"Sebenarnya masih banyak yang mau dibacakan?," sahut Vasco.
Bambang lalu menerangkan contoh permohonan yang tertinggal dan tak sempat dibacakan saat sidang perdana tersebut.
"Misalnya contohnya gini ada teman-teman partai koalisi pendukung yang menggerakkan rakyat, masyarakat melalui jaringan organ-organ di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terus kemudian itu mempengaruhi proses-proses kampanye," kata Bambang Widjojanto memberikan contoh.
"Sebenarnya masih ada beberapa yang tadi ketinggalan kita kemukakan,"tambahnya.
Namun, permohonan tersebut telah diunggah di situs MK sehingga Bambang berharap masyarakat bisa mengaksesnya sendiri.
"Jadi menurut saya agak cukup banyak yang disampaikan ke publik, tapi mudah-mudahan permohonan ini karena sudah di-upload di lamannya MK kita bisa akses melalui lamannya MK, atau bisa kita sebar ke masyarakat sendiri."
Lihat videonya di menit 1:02:
Sementara itu, berikut ini 15 poin permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi saat sidang perdana.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
Atau,
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
Link live streaming sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 dapat disaksikan di bawah ini.
Link Live Sidang Mahkamah Konstitusi di Kompas TV
LInk Live channel Mahkamah Konstitusi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Live Streaming dan Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Tonton di HP, https://solo.tribunnews.com/2019/06/18/live-streaming-dan-jadwal-sidang-lanjutan-sengketa-pilpres-2019-di-mahkamah-konstitusi-tonton-di-hp?page=all.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho